Rangkuman: Perbedaan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis

Halau para penguntai abjad. Bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam keadaan baik dan bahagia yaa... Selamat datang kembali di ruang media informasi pendidikan ini. Semoga di sini kita bisa belajar bersama-sama. bila ingin membuat komentar, kalian bisa memanfaatkan kolom komentar. 

Kemarin kita sudah belajar tentang Hakikat dan Teori Kedaulatan lalu Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia.  Nah, kali ini Untaian Abjad akan berbagi materi PPKn Kelas IX BAB III tentang Perbedaan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis. Yuh langsung saja ke materi...

Berikut ini perbedaan atau perbandingan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis. 

Demokrasi Pancasila

  1. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan dan mengakui hak milik perorangan.
  2. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.
  3. Agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara.
  4. Tidak dikenalnya diktator mayoritas dan tirani minoritas.

Demokrasi Liberal

  1. Mengutamakan kepentingan pribadi dengan mendukung sepenuhnya usaha pribadi (private enterprise).
  2. Keputusan diambil dengan suara terbanyak (50+1).
  3. Memisahkan urusan agama dengan kehidupan negara (sekuler).
  4. Keputusan ditentukan oleh kesepakatan-kesepakatan individu sebagai warga negara.

Demokrasi Sosialis

  1. Mengutamakan kepentingan bersama dengan mengabaikan kepentingan pribadi.
  2. Keputusan diambil berdasarkan kehendak mayoritas.
  3. Tidak mengenal agama karena tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Suara mayoritas kelompok besar masyarakat yang menentukan segalanya.

Di Indonesia, pelaksanaan demokrasi dilakukan dengan dua cara yakni langsung dan tidak langsung. 

Pelaksanaan demokrasi langsung yaitu pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pemilihan kepala desa. Dengan demikian, wakil rakyat yang menduduki kursi kekuasaan atau pemerintahan di Indonesia ditentukan secara langsung oleh rakyat yang telah memenuhi persyaratan dalam mengikuti pemilihan umum, bukan ditentukan oleh lembaga perwakilan rakyat.

Pelaksanaan demokrasi tidak langsung yaitu adanya lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanah rakyat dalam pemerintahan.  Wakil-wakil rakyat yaitu mereka yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum. 

Materi Bab III, Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peranan Masyarakat dalam Pelaksanaan Demokrasi

Di Indonesia, peranan masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi dapat dilihat dari cara berikut.

  1. Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD [Pasal 2 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945].
  2. Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu [Pasal 19 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945].
  3. Pengisian keanggotaan DPD  [Pasal 22 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945].
  4. Pemilihan presiden dan wakil presiden dalam satu paket pasangan langsung  [Pasal 6A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945].
  5. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah [UU No. 23 tahun 2014].

Pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Selain itu, peran rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya dengan melaksanakan pemilu. Namun, dapat dilakukan dengan cara berperan aktif memberikan masukan usulan, dan kritikan objektif kepada pemerintah serta mengawasi jalannya roda pemerintahan. Penyampaian suara itu dapat melalui lembaga perwakilan rakyat, media masa, atau dengan cara berunjuk rasa sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut seusai dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan bahwa pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.

a. Langsung
Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya.

b. Umum
Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lain sebagainya.

c. Bebas
Asas bebas memiliki makna bahwa semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.

d. Rahasia
Asas rahasia, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui siapa pun dengan jalan apa pun. 

e. Jujur
Asas jujur mengandung arti bahwa penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

f. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilihan dan peserta pemilu, mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Makna demokrasi dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit di bidang pemerintahan, tetapi saat ini sudah meluas dalam berbagai bidang kehidupan. Prinsip demokrasi diterapkan dalam berbagai kehidupan seperti persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi rakyat melandasi berbagai kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Ain Tin Sumartini dan Asep Sutisna terbitan Kemendikbud.

Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain