Rangkuman: Demokrasi Pancasila (1966-1998) dan Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)

Halau para penguntai abjad. Bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam keadaan baik dan bahagia.

Kemarin kita sudah belajar tentang Demokrasi Parlementer 1945-1959 dan Demokrasi Terpimpin 1959-1966. Nah, kali ini Untaian Abjad akan berbagi materi PPKn Kelas IX BAB III tentang Demokrasi Pancasila (1966-1998) dan Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang). Yuh langsung saja ke materi...

Perkembangan demokrasi di Indonesia terjadi paska masa kemerdekaan sampai sekarang ini. Dalam perkembangannya demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan demokrasi, yaitu Demokrasi Parlementer 1945-1959, Demokrasi Terpimpin 1959-1966, Demokrasi Pancasila 1966-1998, dan Demokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998-sekarang. 

Demokrasi Pancasila 1966-1998

Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Pada masa ini secara tegas dilaksanakan demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Sehingga dapat dirumuskan bahwa demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan didasari nilai-nilai ketuhanan, dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, demi persatuan dan kesatuan bangsa untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam demokrasi Pancasila, musyawarah untuk mufakat sangat diharapkan karena setiap keputusan dalam musyawarah hendaknya dapat dicapai dengan mufakat. Namun, bila tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan suara.

Demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki keunggulan-keunggulan tertentu, diantaranya sebagai berikut.

  1. Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan;
  2. Mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum;
  3. Lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden yang tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut ditandai dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Kebebasan berbicara dibatasi, praktik demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah. Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai presiden, kemudian digantikan oleh B.J. Habibie yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presiden

Materi Bab III, Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Demokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998-Sekarang

Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi, pada dasarnya adalah demokrasi berdasarkan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokrasi. Selain itu, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Demokrasi pancasila saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR-MPR hasil Pemilu 1999 yang memilih presiden dan wakil presiden, serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. 

Bergulirnya reformasi yang diiringi dengan perubahan dalam segala kehidupan, menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi di Indonesia. Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi, sangat bergantung kepada beberapa hal berikut.

  1. Komposisi elit politik. Dalam demokrasi modern dengan bentuknya demokrasi perwakilan rakyat, mendelegasi kedaulatan dan kekuasaannya kepada para elit politik.
  2. Desain institusi politik. Para elit politik mendesain institusi pemerintahan dan memiliki pengaruh besar dalam menentukan apakah demokrasi baru menjadi stabil, efektif, dan terkonsolidasi.
  3. Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik kalangan elit dan nonelite.
  4. Peran civil society (masyarakat madani) untuk menciptakan kultur toleransi yang mengajarkan keterampilan dan nilai-nilai demokrasi, sikap kompromi, serta menghargai pandangan yang berbeda.

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Ain Tin Sumartini dan Asep Sutisna terbitan Kemendikbud.

Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment