Rangkuman: Hakikat dan Teori Kedaulatan

Halau para penguntai abjad. Bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam keadaan baik dan bahagia yaa... Selamat datang kembali di ruang media informasi pendidikan ini. Semoga di sini kita bisa belajar bersama-sama. Apabila ingin berdiskusi, kalian bisa memanfaatkan kolom komentar. 

Kali ini Untaian Abjad akan berbagi materi PPKn Kelas IX BAB III tentang Hakikat dan Teori Kedaulatan. Lebih baiknya, yuh langsung saja ke materi...

PENGERTIAN KEDAULATAN

Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab, yaitu "daulah" artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat, berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada, diselenggarakan, dan dilakukon oleh rakyat sendiri. Gaya pemerintahan seperti ini disebut dengan demokrasi. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Ketertiban rakyat dalam membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dilaksanakan melalui pemilihan umum. 

Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas serta mengesahkan undang-undang. Demokrasi perwakilan yaitu rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.

Menurut Jean Bodin, seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu:

  1. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  2. Permanen, artinya kekuasaan itu tetap  ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
  3. Tunggal, artinya kekuasaan merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain.
  4. Tidak Terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh suatu kedaulatan, berhasil meraih titik puncaknya pada saat proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Semenjak saat itu, bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa yang bebas untuk menentukan nasib bangsa sendiri untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara penjajah ataupun negara lain. Adanya pemerintahan yang berdaulat merupakan salah satu unsur konstitutif dari sebuah negara merdeka secara de facto, di samping harus memiliki rakyat dan wilayah.

Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara terdiri atas dua bentuk, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan keluar.

  1. Kedaulatan ke dalam, artinya bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kedaulatan ke luar, artinya mempunyai kekuasaan untuk hubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Misalnya, mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.

TEORI KEDAULATAN

Ada beberapa pendapat mengenai siapa pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Secara umum, terdapat beberapa teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan. Adapun teori kedaulatan tersebut meliputi teori kedaulatan Tuhan, Raja, Negara, Hukum, dan Rakyat. Agar lebih jelasnya, perhatikan uraian-uraian berikut ini.

A. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah. Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima).

Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh para raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa. Misalnya, para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar Tiongkok, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan), dan Raja Ethiopia (Haile Selasi, singa penakhluk dari suku Yuda pilihan Tuhan).

Selain itu dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.

Pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain yakni Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), F. Hegel (1770-1831), dan F.J. Stajl (1802-1861). 

Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari. Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan. 

Menurut Hegel, Raja adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Oleh karena itu, raja atau pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.

B. Teori Kedaulatan Raja

Pada abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Seorang raja bahkan tidak perlu mentaati hukum moral agama. Justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya. 

Peletak dasar teori ini adalah Noccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, II Principle. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak. Sementara itu Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dilambangkan dalam pribadi raja. Namun, raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imerii).

Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari homo homini lupus. Teori kedaulatan raja, beranggapan bahwa kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Karena kedaulatan ini dimiliki para raja, akhirnya raja berkuasa sewenang-wenang. Raja Louis XIV dari Prancis dengan sombongnya berkata "I'ettat C'st Moi" artinya "Negara adalah saya".

C. Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersama dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara dan diabadikan kepada kepentingan negara. 

Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tirani. Hal tersebut terbukti melalui sikap kepala negara yang bertindak sebagai diktator.

Peletak dasar teori ini, antara lain, Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958). Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.

D. Teori Kedaulatan Hukum

Berdasarkan pemikiran teori kedaulatan hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum.

Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai "panglima", mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggaraan negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori kedaulatan hukum, diantaranya yakni Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, dan Leon Duguit.

E. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat. Kemudian sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat memberikan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat.  Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Montesquieu (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).

Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan rakyat, diantaranya sebagai berikut.

1) J.J. Rousseau

Beliau menyatakan bahwa kedaulatan itu merupakan perwujudan kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).

2) Johannes Althusius

Beliau menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia, terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.

3) John Locke

Beliau menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurutnya, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan. John Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui:

  1. Pactum unions, yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk suatu negara.
  2. Pactum Subjectionis, yaitu perjanjian antar individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstitusi atau UUD.

4) Montesquieu

Beliau merupakan seorang ahli dari Prancis. Beliau berpendapat bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power). Pemegang kekuasaan yang satu, tidak mempengaruhi dan ikut campur tangan terhadap kekuasaan lainnya.

Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi atas tiga kekuasaan, yaitu:

  1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara.
  2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
  3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Ain Tin Sumartini dan Asep Sutisna terbitan Kemendikbud.

Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment