Logika Sebagai Ilmu Pengetahuan dan Cabang Filsafat, Ruang Lingkup, dan Manfaat Mempelajarinya

Pengertian, Logika sebagai ilmu pengetahuan, Logika sebagai cabang filsafat, Ruang lingkup logika, dan Manfaat mempelajari logika dalam kehidupan

Ilustration / pinterest (dibujos)

Pasti telinga kita sudah tidak asing lagi dengan kata logika. Namun apakah sebenarnya logika itu? Agar lebih jelasnya, dalam artikel ini mimin akan membahas mengenai Pengertian, Logika sebagai ilmu pengetahuan, Logika sebagai cabang filsafat, Ruang lingkup logika, dan Manfaat mempelajari logika dalam kehidupan. 

Pengertian Logika

Secara etimologi, logika berasal dari bahasa Yunani yaitu logike (kata sifat) dan logos (kata benda), yang berarti pikiran atau perkataan sebagai pernyataan dari pikiran, alasan atau uraian. Dengan demikian, logika merupakan pekerjaan akal pikiran manusia dalam bernalar untuk menghasilkan kebenaran atau penyimpulan yang benar. Sebagai ilmu, disebut logica scientia yang berarti ilmu logika, namun sekarang ini hanya lazim disebut dengan logika saja.

Logika merupakan suatu prinsip ilmu pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan norma-norma penyimpulan yang dipandang dari aspek yang benar (sahih). Ada yang berperndapat bahwa logika adalah ilmu dalam lingkungan filsafat yang membahas prinsip-prinsip dan hukum-hukum penalaran yang tepat. 

Ada juga yang menandaskan bahwa logika adalah ilmu pengetahuan (science) tetapi sekaligus merupakan kecakapan atau keterampilan yang merupakan seni (art) untuk berpikir secara lurus, tepat, dan teratur. 

Dalam hal ini ilmu mengacu pada kemampuan rasional untuk mengetahui, sedangkan kecakapan atau keterampilan mengacu pada kesanggupan akal budi untuk mewujudkan pengetahuan ke dalam tindakan. Selain itu, ada juga ahli yang berpendapat bahwa logika merupakan teknik atau metode untuk meneliti ketepatan berpikir. 

Jadi, logika tidak terlihat selaku ilmu, tetapi hanyalah sebuah metode. Ada pula yang mengatakan bahwa logika adalah ilmu yang mempersoalkan perinsip-prinsip dan aturan-aturan penalaran yang sahih (valid).

Dalam bukunya Intriduction to Logic, Irving M. Copi mendefinisikan lohika sebagai suatau studi tentang metode-metode dan prinsip-prinsip yang digunakan dalam membedakan penalaran yang tepat dari penalaran yang tidak tepat (Copi, 1976:3). Dengan menekankan pengetahuan tentang metode-metode dan prinsip-prinsip, definisi ini hendak menggarisbawahi pengertian logika semata-mata sebagai ilmu. 

Definisi ini tidak bermaksud seseorang dengan sendirinya mampu bernalar atau berpikir secara tepat jika ia mempelajari logika. Namun, di lain pihak, harus diakui bahwa orang yang telah mempelajari logika -jadi sudah memiliki pengetahuan mengenai metode-metode dan prinsip-prinsip berpikir- mempunyai kemungkinan lebih besar untuk berpikir secara tepat ketimbang orang yang sama sekali tidak pernah berkenalan dengan prinsip-prinsip dasar yang melandasi setiap kegiatan penalaran.

Dengan ini hendak dikatakan bahwa suatu studi yang tepat tentang logika tidak hanya memungkinkan seseorang memperoleh pengetahuan mengenai metode-metode dan prinsip-prinsip berpikir tepat, melainkan juga membuat orang yang bersangkutan mampu berpikir sendiri secara tepat dan kemudian mampu membedakan penalaran yang tepat dari penalaran yang tidak tepat. 

Ini semua menunjukkan bahwa logika tidak hanya merupakan suatu ilmu (science), tetapi juga suatu seni (art). Dengan kata lain, logika tidak hanya menyangkut soal pengetahuan, melainkan juga soal kemampuan atau keterampilan. 

Kedua aspek tersebut berkaitan erat satu sama lain. Pengetahuan mengenai metode-metode dan prinsip-prinsip berpikir harus dimiliki bila seseorang ingin melatih kemampuannya dalam berpikir; sebaliknya., seseorang hanya bisa mengembangkan keterampilannya dalam berpikir bila ia sudah menguasai metode-metode dan prinsip-prinsip berpikir.

Namun, sebagaimana sudah dikatakan, pengetahuan tentang metode-metode dan prinsip-prinsip berpikir tidak dengan sendirinya memberikan jaminan bagi seseorang dapat terampil dalam berpikir. Keterampilan berpikir itu harus terus menerus dilatih dan dikembangkan. 

Untuk itu, mempelajari logika, khususnya logika formal secara akademis sambil menekuni latihan-latihan secara serius, merupakan jalan paling tepat untuk mengasah dan mempertajam akal budi. 

Dengan cara tersebut, seseorang lambat-laun diharapkan mampu berpikir sendiri secara tepat dan bersamaan dengan itu mampu mengenali setiap bentuk kesesatan berpikir, termasuk kesesatan berpikir yang dilakukan diri sendiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), logika merupakan 1) pengetahuan tentang kaidah berpikir, 2) jalan pikiran yang masuk akal. Sedangkan menurut Munir Fuadi, logika berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedang penalaran adalah suatu bentuk pemikiran. 

Kelsen memandang ilmu hukum adalah pengalaman logika suatu bahan di dalamnya sendiri adalah logika. Ilmu hukum adalah semata-mata hanya ilmu logika. Ilmu hukum bersifat logika sistematikal dan historikal dan juga sosiologikal.


Logika dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa aspek atau sudut pandang. Di antaranya ialah berdasarkan sumber dari mana pengetahuan logika diperoleh, sejarah perkembangan, bentuk dan isi argumen, dan proses atau cara penyimpulan.

Dapat dikatakan bahwa pengertian dari logika hukum (legal reasoning) adalah penalaran tentang hukum yaitu pencarian "reason" tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/kasus hukum, seorang pengacara mengargumentasikan hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum.

Logika hukum dikatakan sebagai suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada.

Logika hukum berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah bentuk dari pemikiran. Penalaran tersebut bergerak dari suatu proses yang dimulai dari penciptaan konsep (conceptus), diikuti oleh pembuatan pernyataan (propositio), kemudian diikuti oleh penalaran (ratio cinicum, reasoning).

Bagi para hakim, logika hukum ini berguna dalam mengambil pertimbangan untuk memutuskan suatu kasus. Sedangkan bagi para praktisi hukum logika hukum ini berguna untuk mencari dasar bagi suatu peristiwa atau perbuatan hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari dan untuk menjadi bahan argumentasi apabila terjadi sengketa mengenai peristiwa ataupun perbuatan hukum tersebut. 

Bagi para penyusun undang-undang dan peraturan, logika hukum ini berguna untuk mencari dasar mengapa suatu undang-undang disusun dan mengapa suatu peraturan perlu dikeluarkan. Sedangkan bagi pelaksanaan, logika hukum ini berguna untuk mencari pengertian yang mendalam tentang suatu undang-undang atau peraturan agar tidak hanya menjalankan tanpa mengerti maksud dan tujuan

Logika sebagai Ilmu Pengetahuan

Logika merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang objek materialnya adalah berpikir dengan penalaran, dan objek formal logika adalah penalaran yang ditinjau dari segi ketepatannya.

Logika sebagai Cabang Filsafat

Logika adalah sebauah cabang filsafat yang praktis. Praktis di sini berarti logika dapat dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Logika lahir bersama dengan lahirnya filsafat di Yunani. Dalam usaha untuk menaruh pikiran-pikirannya serta pendapat-pendapatnya, para filsuf Yunani kuno tidak jarang mencoba membantah pikiran yang lain dengan menunjukkan kesesatan penalarannya.

Logika digunakan untuk melakukan pembuktian. Logika mengatakan yang bentuk inferensi yang berlaku dan yang tidak. Secara tradisional, logika dipelajari sebagai cabang filosofi, tetapi bisa dianggap sebagai cabang matematika. Logika tidak bisa dihindarkan dalam proses hidup mencari kebenaran.

Ruang Lingkup Logika

Menurut The Liang Gie, logika dibagi menjadi lima macam.

  1. Logika dilihat dari maknanya, yaitu logika makna luas dan logika makna sempit.
  2. Logika dilihat dari prosesnya, yaitu logika deduktif (banyak sampel) dan logika induktif (sedikit sampel).
  3. Logika dilihat dari cara pandangnya, yaitu logika material dan logika formal.
  4. Logika murni (tersusun secara sistematis) dan terapan (dipakai dalam keseharian).
  5. Logika filsafat dan logika matematika.
Adapun ruang lingkup logika, yaitu.

  1. Categorie (mengenai pengertian-pengertian)
  2. De Interpretatiae (mengenai keputusan-keputusan)
  3. Analitica Priora (tentang silogisme)
  4. Analitica Posteroria (mengenai pembuktian-pembuktian)
  5. Topica (mengenai debat): tesis, antitesis, dan sintesis.
  6. De Sophistichis Elincis (tentang kesalahan berpikir)

Manfaat Mempelajari Logika dalam Kehidupan

Berikut ini beberapa manfaat mempelajari logika dalam kehidupan,
  1. Melatih diri untuk berpikir secara rasional, kritis, lurus, tertib, metodis, dan koheren.
  2. Dapat berpikir abstrak, cermat, dan objektif.
  3. Dapat menambah kecerdasan dalam meningkatkan kemampuan berpikir tajam dan mandiri
  4. Dapat meningkatkan kemampuan analisis terhadap suatu kejadian/
  5. Dapat meningkatkan rasa cinta akan kebenaran.
  6. Menghindarkan diri dari kekeliruan karena informasi yang tidak benar.
Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain