Rangkuman: Bentuk dan Prinsip Kedaulaulatan Negara Republik Indonesia

Halau para penguntai abjad. Bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam keadaan baik dan bahagia yaa... Selamat datang kembali di ruang media informasi pendidikan ini. Semoga di sini kita bisa belajar bersama-sama. Apabila ingin berdiskusi, kalian bisa memanfaatkan kolom komentar. 

Kemarin kita sudah belajar tentang Hakikat dan Teori Kedaulatan. Nah, kali ini Untaian Abjad akan berbagi materi PPKn Kelas IX BAB III tentang Bentuk dan Prinsip Kedaulalatan Negara Republik Indonesia. Yuh langsung saja ke materi...
*
Negara Indonesia merupakan negara yang berdasar atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat, yaitu "....maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...."
  2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, menegaskan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

Pelaksanaan kedaulatan ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Artinya UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun, penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat, baik secara langsung maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakayat.

Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kedaulatan rakyat kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. UUD tersebut dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri maupun kepada badan/lembaga negara.

Selain teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), dinyatakan "Negara Indonesia adalah negara hukum." dan Pasal 27 ayat (1) "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.".

Kedua pasal ini menegaskan, bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD, tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga negara, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berdasarkan paparan di atas, maka prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia yakni sebagai berikut.

  1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
  4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
  5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan menurut UUD.

Prinsip negara kedaulatan rakyat memiliki hubungan erat dengan makna demokrasi. 

Demokrasi berasal dari kata "demos" artinya rakyat dan "kratien" artinya pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi memiliki pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Dalam negara demokrasi, rakyat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.

Dalam perkembangannya, demokrasi mengalami pasang surut. Hal ini ditandai oleh adanya beberapa istilah demokrasi yang menunjukkan bentuk pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi di suatu negara. Budiardjo (2003), mengemukakan sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law, sebagai berikut.

  1. Perlindungan konstitusional.
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3. Pemilihan umum yang bebas.
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
  5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
  6. Pendidikan kewarganegaraan.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakiilan, dan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia, karena bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu. Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti dalam pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-lah berikut.

  1. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
  3. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
  4. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
  5. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

Nilai lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas. Demokrasi pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Dominasi mayoritas, artinya kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok besar dalam masyarakat. Tirani Mayoritas, artinya kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar. Keputusan dalam demokrasi Pancasila mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa, dan negara. Kelompok minoritas maupun kelompok mayoritas memiliki kedudukan yang sama dalam demokrasi pancasila.

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Ain Tin Sumartini dan Asep Sutisna terbitan Kemendikbud.

Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain