Rangkuman: Lembaga-Lembaga Negara

Halau para penguntai abjad. Bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam keadaan baik dan bahagia yaa... Selamat datang kembali di ruang media informasi pendidikan ini. Semoga di sini kita bisa belajar bersama-sama. Apabila ingin berdiskusi, kalian bisa memanfaatkan kolom komentar. 

Kemarin kita sudah belajar tentang Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia. Nah, kali ini Untaian Abjad akan berbagi materi PPKn Kelas IX BAB III tentang Lembaga-Lembaga Negara. Negara mana? Ya tentunya negara Indonesia tercinta ini dong. Yuh langsung saja ke materi...

Masih ingat siapa pelaksana kedaulatan di negara Indonesia tercinta ini? Tentunya, pelaksana kedaulatan yakni rakyat dan lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga-lembaga tersebut yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi (MK). Agar lebih jelas, perhatikan pembahasan berikut ini.

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)

MPR diatur dalam Pasal 2 dan 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Keanggotaan MPR terdiri 1) Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan 2) Seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Anggota DPR dan DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali. Masa jabatan anggota MPR yakni lima tahun. Dalam menjalankan tugasnya, MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak (voting).

Tugas dan Wewenang MPR

  1. Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat (1)).
  2. Melantik presiden dan/atau wakil presiden (Pasal 3 ayat (2)).
  3. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan menurut UUD (Pasal 3 ayat (3)).
  4. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden (Pasal 8 ayat (2)).
  5. Memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (Pasal 8 ayat (3)).

PRESIDEN

Presiden, diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 4 sampai 17. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Pasal 7 menyatakan bahwa "Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan." Sebagai kepala negara nda kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut.

  1. Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Repbulik Indonesia tahun 1945 dan Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
  2. Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Tugas Pokok Presiden

  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10)
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11).
  3. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
  4. Mengatakan serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).
  5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (11)).
  6. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2)).
  7. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15).

Tugas dan Wewenang Presiden

Menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 hasil amandemen, tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan, yaitu sebagai berikut.
  1. Mengajukan rancangan pemerintah (Pasal 5 ayat (1)).
  2. Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat (1)).
  3. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17).
  4. Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 20 ayat (2)).
  5. Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) (Pasal 23 ayat (2)).
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatannya yaitu lima tahun. Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, seseorang hanya bisa menduduki jabatan tersebut dalam dua kali jabatan atau selama sepuluh tahun masa jabatan.

Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden

Pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 7A dan pasal 7B, yakni sebagai berikut.

  1. Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atau usul DPR apabila terbukti: a) Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. b) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
  2. Usul pemberhentian presiden oleh DPR dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputuskan.
  3. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.
  4. MPR bersidang untuk emmutuskan usulan DPR tersebut. Apabila MPR menerima usulan pemberhentian terseut, MPR akan memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sesuai wewenang.

Dewan PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

Sesuai yang diatur dalam Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, DPR adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden. 

Anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai dengan undang-undang yakni 560 orang. Masa jabatan yang diemban adalah lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Fungsi DPR

Dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 20A ayat (1), dinyatakan fungsinya sebagai berikut.

  1. Fungsi Legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan presiden.
  2. Fungsi Anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.
  3. Fungsi Pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh presiden.

Hak-Hak DPR

Hak DPR diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Pasal 20A ayat (2). Hak DPR ini berfungsi untuk menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif, yakni sebagai berikut.

  1. Hak Interpretasi, ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
  2. Hak Angket, ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
  3. Hak Mengeluarkan Pendapat, ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.
Selain hal tersebut, setiap anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat dan usul, serta hak imunitas.

DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Lembaga negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah, karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapatkan penyaluran secara baik.

Salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan adalah pembentukan lembaga negara yang mampu mewakili aspirasi daerah secara khusus, di samping lembaga wakil rakyat yang sudah ada sebelumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama dan tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. 

Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI (UU No. 17 tahun 2014).

Tugas dan Wewenang DPD

Ditegaskan dalam pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu sebagai berikut.

  1. Mengajukan rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perrimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, DPD berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
  4. Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan ekonomi daerah dan membahas RUU yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN (BPK)

BPK merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh presiden.

Keanggotaan BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 berjumlah sembilan orang. Susunan BPK terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan tujuh orang anggota. Masa jabatannya yakni lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

Ditegaskan dalam Pasal 23E UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yakni memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan usaha, badan usaha milik daerah, maupun lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.

MAHKAMAH AGUNG (MA) 

Mahkamah Agung merupakan satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. 

Dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945).

Hal tersebut berarti kekuasaan seorang hakim adalah bebas dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim memiliki kewenangan memutuskan perkara sesuai peraturan perundang-undangan secara bebas, tidak dapat dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain demi tegaknya hukum dan keadilan.

Wewenang Mahkamah Agung

Sesuai dengan UUD Negara Republik Idonesia tahun 1945, wewenang Mahkamah Agung yaitu sebagai berikut.

  1. Mengadili pada tingkat kasasi, inilah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji materiil atas peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
  3. Memilih tiga orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
  4. Memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai grasi dan rehabilitasi.

KOMISI YUDISIAL

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di ibu kota negara Repbulik Indonesia.

Anggota Komisi Yudisial berjumlah tujuh orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Pimpinan Komisi Yudisial terdidi atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial adalah selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Wewenang Komisi Yudisial sesuai pasal 24B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 24C.

Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 (telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011) tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara. 

Mahkamah Konsitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Anggota MK masing-masing diajukan tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun.

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi 

Sesuai UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi, yakni sebagai berikut.

  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk: a) Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. b) Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. c)Memutuskan pembubaran partai politik. d) Memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum.
  2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Ain Tin Sumartini dan Asep Sutisna terbitan Kemendikbud.

Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain