Rangkuman: Hubungan Antrarlembaga

Halau para penguntai abjad. Bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam keadaan baik dan bahagia yaa... Selamat datang kembali di ruang media informasi pendidikan ini. Semoga di sini kita bisa belajar bersama-sama. Apabila ingin berdiskusi, kalian bisa memanfaatkan kolom komentar. 

Kemarin kita sudah belajar tentang Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia dan Lembaga-Lembaga Negara. Nah, kali ini Untaian Abjad akan berbagi materi PPKn Kelas IX BAB III tentang Hubungan Antarlembaga. Yuh langsung saja ke materi...
*
Reformasi yang diawali pada 1998 menghasilkan beberapa hal, antara lain amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyempurnakan peraturan-peraturan dasar tentang tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan (check and balance) antar lembaga-lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang serasi dan harmonis.

Bentuk saling check and balance antarlembaga negara dapat terlihat dari bentuk hubungan antar lembaga, seperti uraian berikut ini.

A. MPR dengan DPR dan DPD

Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan DPD menunjukkan bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR merupakan representasi rakyat melalui partai politik, sedangkan unsur anggota DPD merupakan representasi rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih presiden dan/atau wakil presiden, melantik presiden dan/atau wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.

Benang merah dari uraian di atas yakni MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat. Ketiga lembaga negara tersebut memiliki hubungan erat karena anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.

B. DPR dengan Pesiden, DPD, MPR, dan MK

Hubungan DPR dengan Presiden, DPD, dan MK terlihat dalam hubungan tata kerja, antara lain sebagai berikut.

1) Menetapkan Undang-Undang

Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan presiden, termasuk undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN). DPD pun turut berwenang untuk mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah. DPR dalam menetapkan APBN harus mempertimbangkan pendapat DPD.

2) Pemberhentian Presiden

DPR memiliki fungsi mengawasi presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila DPR berpendapat bahwa presiden melanggar UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR. Namun, sebelum usul tersebut harus melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya. DPR berwenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk DPR.

C. DPD dan BPK

Berdasarkan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, DPD menerimah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR. 

Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.

D. MA dengan Lembaga Negara Lainnya

Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung mengajukan tiga orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.

Presiden selaku kepala negara memiliki kewenangan yang pada prinsipnya merupakan kekuasaan kehakiman, yaitu memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Namun, wewenang ini harus dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi. Sementara itu, untuk amnesti dan abolisi. Namun, wewenang ini harus dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi. Sementara itu, untuk amnesti dan abolisi, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Pemilihan dan pengangkatan anggota Mahkamah Agung melibatkan tiga lembaga negara lain, yaitu Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden. Komisi Yudisial yang mengusulkan kepada DPR, kemudian DPR memberikan persetujuan yang selanjutnya diresmikan oleh presiden. Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

E. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY

Pasal 24 C ayat (1) UUD Negara Repbulik Indonesia tahun 1945, menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Hal itu dikarenakan kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara. Hubungan tersebut yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi.

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Ain Tin Sumartini dan Asep Sutisna terbitan Kemendikbud.

Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain