Rangkuman: Demokrasi Parlementer (1945-1959) dan Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Halau para penguntai abjad. Bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam keadaan baik dan bahagia yaa... Selamat datang kembali di ruang media informasi pendidikan ini. Semoga di sini kita bisa belajar bersama-sama. bila ingin membuat komentar, kalian bisa memanfaatkan kolom komentar. 

Kemarin kita sudah belajar tentang Perbedaan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis.  Nah, kali ini Untaian Abjad akan berbagi materi PPKn Kelas IX BAB III tentang Demokrasi Parlementer 1945-1959 dan Demokrasi Terpimpin 1959-1966. Yuh langsung saja ke materi...

Perkembangan demokrasi di Indonesia terjadi pasang surut semenjak masa kemerdekaan sampai sekarang ini. Dalam perkembangannya demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan demokrasi, yaitu Demokrasi Parlementer 1945-1959, Demokrasi Terpimpin 1959-1966, Demokrasi Pancasila 1966-1998, dan Demokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998-sekarang. 

Demokrasi Parlementer 1945-1959

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, demokrasi yang harus dilaksanakan pada kurun waktu 1945-1959 yakni demokrasi Indonesia dengan kabinet presidensial. Namun, dengan keluarnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945, berubah menjadi demokrasi parlementer.

Pada kurun waktu pemberlakuan UUD RIS 1949, Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi parlementer (sistem demokrasi liberal). Pemerintah dijalankan oleh perdana menteri, sedangkan presiden hanya sebagai lambang. Sebab, pada umumnya rakyat menolak RIS, pada 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali kepada bentuk Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.

Pada masa pemberlakuan UUDS 1950, demokrasi parlementer masih tetap dipertahankan. Namun, pada kenyataannya demokrasi ini tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia. Hal tersebut menimbulkan silih bergantinya kabinet, pembangunan tidak lancar, serta partai-partai mementingkan kepentingan partai dan golongannya. 

Hal itu sangat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia dalam bahaya yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, pada 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya sebagai berikut.

  1. Pembubaran badan konstituante;
  2. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementara 1950;
  3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS);
  4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden ini, maka Demokrasi Parlementer berakhir.

 

Demokrasi Terpimpin 1959-1966

Periode ini sering disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan yakni UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dan DPR berada di bawah MPR. 

Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila, yaitu dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Akan tetapi, presiden menafsirkan "terpimpin" dengan makna pemimpin terletak di tangan "Pemimpin Besar Revolusi". Dengan demikian, pemusatan kekuasaan di tangan presiden.

Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada 30 September 1965 (G30SPKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.

Beberapa penyimpangan tersebut diantaranya sebagai berikut.

  1. Presiden mengangkat anggota MPRS berdasarkan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959.
  2. Presiden membubarkan DPR pada 5 Maret 1960 karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan tahun 1960 dan presiden membentuk DPRD-GR pada 24 Juni 1960.
  3. Presiden melakukan pengintegrasian lembaga-lembaga negara berdasarkan Penetapan Presiden No. 94 tahun 1962 tanggal 6 Maret 1962, yaitu Ketua MPRS, Ketua DPR-GR, dan Wakil Ketua DPA mendapat kedudukan Wakil Menteri Pertama, serta Ketua MA, wakil-wakil ketua MPRS dan DPR-GR mendapat kedudukan sebagai menteri.
  4. Pengangkatan presiden seumur hidup melalui Tap. MPRS No. III/MPRS/1963.
  5. Penyimpangan politik luar negeri, di mana Indonesia hanya bekerja sama dengan negara-negara sosialis-komunis dan melakukan konfrontasi dengan hampir semua negara Barat.
  6. Presiden membubarkan partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tetapi memberikan kesempatan berkembangnya Partai Komunis Indonesia yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut membuat stabilitas politik dan kehidupan ketatanegaraan tidak berjalan sebagaimana mestinya, terutama masalah keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut menjadi pemicu terjadinya puncak kekacauan dengan adanya Gerakan 30 September sebagai pemberontakan yang dilakukan oleh PKI. Pemberontakan tersebut mengakibatkan gugurnya para Perwira Tinggi Angkatan Darat.

Keadaan negara yang tidak stabil menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama kalangan pemuda, pelajar, dan mahasiswa. Beberapa kalangan masyarakat tersebut kemudian mengajukan tiga tuntutan rakyat yang dikenal dengan Tritura. Isi dari Tritura yaitu sebagai berikut.

  1. Bubarkan PKI.
  2. Bersihkan kabinet dari unsur PKI.
  3. Turunkan harga dan perbaiki ekonomi.
untutan rakyat tersebut mendapat tanggapan dari pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret, terutama dalam menciptakan keamanan dalam negeri yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret atau dikenal dengan SUPERSEMAR dari Presiden Soekarno kepada Jendral Soeharto. 

Tidak lama kemudian, masa kepemimpinan negara beralih dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soerharto yang dikenal dengan nama masa Orde Baru. Pemerintahan Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara murni dan konsekuen.


Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Ain Tin Sumartini dan Asep Sutisna terbitan Kemendikbud.
Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain