Rangkuman: Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

 

Halau para penguntai abjad. Bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam keadaan baik dan bahagia yaa... Selamat datang kembali di ruang media informasi pendidikan ini. Semoga di sini kita bisa belajar bersama-sama. Apabila ingin berdiskusi, kalian bisa memanfaatkan kolom komentar. 

Kali ini, Untaian Abjad akan berbagi materi PPKn Kelas IX BAB III tentang Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia yang sangat kita cintai ini.

Dalam pelaksanaan bernegara ini, negara menganut sistem kedaulatan rakyat dan menganut sistem pemerintahan yang bermacam-macam. Di Indonesia tercinta ini, sistem pemerintahan telah mengalami berbagai perubahan yang sesuai dengan perubahan politik kenegaraan. Ada sistem parlementer, semi parlementer, dan presiden sial. Biar lebih jelas perhatikan penjelasan berikut ini ya...

Sistem Parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri. Selain itu, parlemen juga dapat menjatuhkan pemerintah dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. 

Sistem parlementer berbeda dengan sistem presiden sial. Sistem parlemen dapat memilih seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. 

Kelebihan dari sistem parlemen dibanding dengan sistem presidensial yaitu kefleksibilitasan dan ketanggapannya terhadap publik. Kekurangannya yakni sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti yang terjadi pada saat 1945-1959. 

Sistem parlementer pun biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, sedangkan penunjukan kepala negara hanya sebatas seremonial dengan sedikit kekuasaan yang ada.

Berikut ini ciri-ciri dari sistem parlementer,

  1. Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.
  2. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar.
  3. Kepala pemerintahan dipilih oleh Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Sistem Semi Parlementer

Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, makapada 27 Desember 1949 disahkan UUD RIS. Hal tersebut berdampak pada bentuk negara, yaitu bentuk federasi dengan sistem pemerintahan semi parlementer, sebab:

  1. Menteri diangkat oleh presiden.
  2. Perdana menteri diintervensi oleh presiden.
  3. Kabinet dibentuk oleh presiden.
  4. Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen.
  5. presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Sistem Presidensial

Sistem presidensial atau yang sering disebut dengan sistem kongresional merupakan sistem pemerintahan negara republik. Sistem pemerintahan ini, kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

Rod Hague, menjelaskan bahwa sistem pemerintahan presidensial ini terdiri atas tiga unsur, yaitu

  1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan.
  2. Presiden dengan dewan perwakilan rakyat memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif, seperti rendahnya dukungan politik. Namun, masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, maka posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila presiden diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, maka wakil presiden yang akan menggantikan posisinya.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial, diantaranya yakni sebagai berikut.

  1. Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen atau non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan, bahwa sistem pemerintahan yang harus dilaksanakan dalam negara Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Hal ini sangat jelas dan tersurat dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

Lebih lanjut lagi dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1), (2), (3), dan (4) UUD Negara Indonesia tahun 1945, yang berbunyi:

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  3. Setiap menteri membidani urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Dalam pasal-pasal tersebut sangat jelas bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip-prinsip pemerintahannya sebagai berikut.

  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum.
  2. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi.
  3. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  7. Kekuasaan tidak terbatas.

Sekian dulu ya pembahasan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia. Bagaimana, sekarang sudah paham? Atau masih ada yang kurang paham? Jika ada yang masih kurang paham, silakan kalian bisa mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar untuk kita diskusikan bersama-sama.

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Ain Tin Sumartini dan Asep Sutisna terbitan Kemendikbud.