Perlu diketahui bahwa wilayah NKRI merupakan negara
kepulauan berciri Nusantara. Intinya meskipun wilayah NKRI terdiri atas ribuan
pulau, tetapi tidak terpisah satu dengan yang lain, tetapi merupakan
kesatuan yang terhubung satu dengan yang lain. Selat bukan merupakan laut
sempit yang memisahkan dua pulau, tetapi laut sempit yang menghubungkan dua
pulau.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara, yang
menegaskan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut dengan negara adalah salah satu unsur yang merupakan satu kesatuan
wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial
beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,
termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Baca juga: Makna Negara dan Unsur Negara
1. Penetapan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebelum wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan seperti saat ini, terdapat perdebatan tentang perbedaan wilayah bagian Indonesia pada sidang BPUPK.
Ketua BPUPKI, dr. K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat, kemudian memutuskan untuk melakukan pemungutan suara dalam
rangka menetapkan wilayah negara Indonesia.
- Ada tiga pilihan yang harus ditentukan, di antaranya sebagai berikut.
- Seluruh Hindia Belanda
- Seluruh Hindia Belanda ditambah Malaya, Borneo Utara, Timor, dan Papua
- Seluruh Hindia ditambah Malaya dan Borneo Utara
Seluruh peserta sidang diminta memilih tiga pilihan tersebut. Dari seluruh peserta sidang, sebanyak 19 orang peserta memilih pilihan pertama. Lalu sebanyak 39 orang peserta setuju pilihan kedua, dan 6 orang peserta memilih yang ketiga.
Baca juga ringkasan Materi PPKn Kelas VII
Selain itu, terdapat juga peserta yang tidak memilih. Oleh karena itu, BPUPKI pun memutuskan pilihan kedua tersebut yang dijadikan wilayah Indonesia. Hasil keputusan BPUPK dijadikan dasar oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menetapkan wilayah Indonesia.
Selanjutnya Malaya dan Borneo Utara yang dikuasai Inggris memutuskan untuk menjadi negara sendiri, sehingga menjadi negara Malaysia, Brunei, dan Singapura sekarang.
Begitu pula Timor Timur yang dikuasai Portugis, yang kini menjadi negara Timor Leste. Wilayah Indonesia pun mencakup Sumatra hingga Papua seperti saat ini.
Baca juga artikel tentang PSIKOLOGI biar jiwamu tetap aman meski sibuk bekerja atau belajar seharian.
2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Muhammad Yamin, salah satu pelopor Gerakan Sumpah Pemuda, mengusulkan agar wilayah Indonesia mencakup seluruh wilayah kekuasaan pemerintahan Hindia Belanda yang mencakup Papua ditambah beberapa daerah lain seperti Timor Portugis (sekarang Timor Leste) serta Borneo Utara dan Malaya.
Menurut Muhammad Yamin sebagai
pakar sejarah, sebagian wilayah Papua dulu termasuk bagian dari Kesultanan
Ternate. Namun, Mohammad Hatta tidak setuju pandangan itu. Wilayah Indonesia
menurutnya tak perlu mencakup wilayah Papua, tetapi mencakup Borneo Utara dan
Malaya.
Ir. Sukarno sependapat dengan Muhammad Yamin. Mengutip
Kitab Negarakertagama yang ditulis Mpu Prapanca sekitar tahun 1365, Ir. Sukarno
menyebut wilayah kekuasaan Majapahit juga sampai ke daerah Papua. Oleh karena itu,
menurut Ir. Sukarno, wilayah Indonesia mencakup daerah-daerah dari Sumatra
hingga Papua.
Baca juga beragam CERPEN atau PUISI untuk menghibur dan memotivasi jiwa serta pikiranmu setelah seharian beraktivitas, bekerja, dan belajar.
Perbatasan wilayah Indonesia dilihat atas wilayah selatan, timur, utara, dan barat. Wilayah selatan, Indonesia berupa Laut Indonesia dan Laut Arafuru yang secara langsung berbatasan dengan negara Australia.
Wilayah timur, Indonesia memiliki perbatasan di Pulau Papua dengan
negara Papua Nugini. Wilayah utara, Indonesia berbatasan dengan Filipina,
Malaysia, dan Singapura. Wilayah barat, Indonesia memiliki wilayah laut yang
berbatasan dengan India.
Untuk mengetahui lebih mendalam tentang wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, pelajari dengan melihatnya di globe (bola dunia).
Tepat di tengah bola dunia itu terdapat garis yang melingkar yang menunjukkan
membelah dunia menjadi belahan utara dan selatan, yang disebut garis
khatulistiwa, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilewati garis khatulistiwa
tersebut.
Baca juga beragam artikel Sudut Pandang dari berbagai tokoh berpengaruh, akademisi, dan para pemikir atau ahli
*
Suryanata Yayat, dkk. 2023. Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.