Pada hakikatnya manusia itu selain sebagai insan pribadi juga sebagai insan sosial dan insan politik, yaitu makhluk sosial yang hidup bersama dengan manusia lainnya. Keinginan hidup bersama terutama dengan sesama manusia yang memiliki beberapa persamaan kemudian membentuk kelompok-kelompok, atas dasar persamaan bahasa, ideologi, suku bangsa atau beberapa suku bangsa, sejarah, cita-cita sehingga memiliki kesadaran sebagai suatu bangsa.
Ir. Sukarno menyatakan bahwa bangsa adalah satu
persamaan, satu persatuan karakter, watak yang lahir, tumbuh karena persatuan
pengalaman, sedangkan tanah air adalah tempat di mana orang-orang memiliki
kehendak bersatu, merasa senasib, dan sepenanggungan. Menurut pandangannya,
bangsa Indonesia sendiri dapat dijelaskan sebagai berikut.
Baca juga ringkasan Materi PPKn Kelas VII
Pendek kata, Bangsa Indonesia, Natie Indonesia, bukanlah
sekedar satu golongan orang yang hidup dengan ‘le desir d’etre ensemble’ di
atas daerah yang kecil seperti Minangkabau, Yogya, Sunda, atau Bugis, tetapi
Bangsa Indonesia ialah seluruh manusia yang menurut geopolitik yang telah
ditentukan oleh Allah Swt., tinggal di kesatuannya semua pulau-pulau Indonesia
dari ujung utara Sumatera sampai ke Irian seluruhnya!
Suatu bangsa tersebut membutuhkan bentuk pemerintahan
untuk menciptakan dan memelihara ketertiban masyarakat maka terbentuklah
sebagai sebuah negara. Istilah negara dalam bahasa asing di antaranya “staat”
(bahasa Belanda, Jerman), “state” (bahasa Inggris), “etat” (bahasa Prancis).
Baca juga beragam CERPEN atau PUISI untuk menghibur dan memotivasi jiwa serta pikiranmu setelah seharian beraktivitas, bekerja, dan belajar.
Dalam bahasa Sanskerta, “nagari” atau “nagara”, yang
berarti kota. Pengertian negara menurut para ahli, memiliki sudut pandang yang
berbeda karena terdapat berbagai macam bentuk dan corak negara. Berikut
beberapa pendapat para ahli tentang arti negara.
Roger H Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan dan
memiliki wewenang yang bersifat memaksa serta yang secara sah lebih berwenang
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Baca juga artikel tentang PSIKOLOGI biar jiwamu tetap aman meski sibuk bekerja atau belajar seharian.
Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan isik secara sah dalam suatu wilayah.
Miriam Budiardjo
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
Untuk terpenuhinya sebagai sebuah negara harus memenuhi
syarat terbentuknya negara. Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 syarat
tersebut ada yang bersifat mutlak atau disebut konstitutif dan ada unsur
tambahan atau syarat deklaratif.
Baca juga artikel KEBAHASAAN agar dalam menulis dan berbicara makin jago.
Syarat konstitutif merupakan syarat negara yang mutlak
harus ada, sesuai kenyataan atau faktanya negara itu memiliki wilayah, rakyat,
dan pemerintahan yang berdaulat, sedangkan syarat deklaratif atau unsur
tambahan adalah adanya pengakuan dari negara lain.
Wilayah
Setiap negara menempati suatu wilayah, yaitu tempat
tertentu dan memiliki batas-batas tertentu pula. Kekuasaan negara mencakup
wilayah darat, laut, dan udara. Akan tetapi, ada juga negara yang tidak
memiliki wilayah laut.
Rakyat
Setiap negara memiliki rakyat, yaitu setiap orang yang
mendiami wilayah negara tersebut. Rakyat merupakan persekutuan hidup manusia
yang mempunyai keinginan untuk bersatu dan mempunyai persamaan cita-cita.
Baca juga beragam artikel Sudut Pandang dari berbagai tokoh berpengaruh, akademisi, dan para pemikir atau ahli
Pemerintahan yang berdaulat
Setiap negara memiliki pemerintahan yang berdaulat,
dengan lembaga-lembaga negara serta segala identitas negara yang membedakan
dengan negara lainnya.
Pengakuan negara lain
Adanya pengakuan dari negara lain, negara dapat
berhubungan atau bekerja sama antarnegara maupun antarorganisasi negara-negara
di dunia. Terdapat dua jenis pengakuan dari negara lain, yaitu pengakuan secara
de facto dan secara de jure.
Pengakuan secara de facto adalah pengakuan suatu negara terhadap negara lain sejak faktanya negara itu berdiri yang memenuhi unsur mutlak negara (adanya wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat), sedangkan pengakuan secara de jure adalah pengakuan suatu negara oleh negara lain berdasarkan pertimbangan yuridis atau hukum, misalnya melalui perjanjian.
*
Suryanata Yayat, dkk. 2023. Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.