Makna Negara dan Unsur Negara

Makna Negara dan Unsur Negara. Pengertian negara menurut para ahli

Pada hakikatnya manusia itu selain sebagai insan pribadi juga sebagai insan sosial dan insan politik, yaitu makhluk sosial yang hidup bersama dengan manusia lainnya. Keinginan hidup bersama terutama dengan sesama manusia yang memiliki beberapa persamaan kemudian membentuk kelompok-kelompok, atas dasar persamaan bahasa, ideologi, suku bangsa atau beberapa suku bangsa, sejarah, cita-cita sehingga memiliki kesadaran sebagai suatu bangsa.

Ir. Sukarno menyatakan bahwa bangsa adalah satu persamaan, satu persatuan karakter, watak yang lahir, tumbuh karena persatuan pengalaman, sedangkan tanah air adalah tempat di mana orang-orang memiliki kehendak bersatu, merasa senasib, dan sepenanggungan. Menurut pandangannya, bangsa Indonesia sendiri dapat dijelaskan sebagai berikut.

Baca juga ringkasan Materi PPKn Kelas VII

Pendek kata, Bangsa Indonesia, Natie Indonesia, bukanlah sekedar satu golongan orang yang hidup dengan ‘le desir d’etre ensemble’ di atas daerah yang kecil seperti Minangkabau, Yogya, Sunda, atau Bugis, tetapi Bangsa Indonesia ialah seluruh manusia yang menurut geopolitik yang telah ditentukan oleh Allah Swt., tinggal di kesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatera sampai ke Irian seluruhnya!

Suatu bangsa tersebut membutuhkan bentuk pemerintahan untuk menciptakan dan memelihara ketertiban masyarakat maka terbentuklah sebagai sebuah negara. Istilah negara dalam bahasa asing di antaranya “staat” (bahasa Belanda, Jerman), “state” (bahasa Inggris), “etat” (bahasa Prancis).

Baca juga beragam CERPEN atau PUISI untuk menghibur dan memotivasi jiwa serta pikiranmu setelah seharian beraktivitas, bekerja, dan belajar.

Dalam bahasa Sanskerta, “nagari” atau “nagara”, yang berarti kota. Pengertian negara menurut para ahli, memiliki sudut pandang yang berbeda karena terdapat berbagai macam bentuk dan corak negara. Berikut beberapa pendapat para ahli tentang arti negara.

Roger H Soltau

Negara adalah alat (agency) atau  wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

Harold J. Laski

Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan dan memiliki wewenang yang bersifat memaksa serta yang secara sah lebih berwenang daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

Baca juga artikel tentang PSIKOLOGI biar jiwamu tetap aman meski sibuk bekerja atau belajar seharian.

Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan isik secara sah dalam suatu wilayah.

Miriam Budiardjo

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.

Untuk terpenuhinya sebagai sebuah negara harus memenuhi syarat terbentuknya negara. Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 syarat tersebut ada yang bersifat mutlak atau disebut konstitutif dan ada unsur tambahan atau syarat deklaratif.

Baca juga artikel KEBAHASAAN agar dalam menulis dan berbicara makin jago.

Syarat konstitutif merupakan syarat negara yang mutlak harus ada, sesuai kenyataan atau faktanya negara itu memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat, sedangkan syarat deklaratif atau unsur tambahan adalah adanya pengakuan dari negara lain.

Wilayah

Setiap negara menempati suatu wilayah, yaitu tempat tertentu dan memiliki batas-batas tertentu pula. Kekuasaan negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara. Akan tetapi, ada juga negara yang tidak memiliki wilayah laut.

Rakyat

Setiap negara memiliki rakyat, yaitu setiap orang yang mendiami wilayah negara tersebut. Rakyat merupakan persekutuan hidup manusia yang mempunyai keinginan untuk bersatu dan mempunyai persamaan cita-cita.

Baca juga beragam artikel Sudut Pandang dari berbagai tokoh berpengaruh, akademisi, dan para pemikir atau ahli

Pemerintahan yang berdaulat

Setiap negara memiliki pemerintahan yang berdaulat, dengan lembaga-lembaga negara serta segala identitas negara yang membedakan dengan negara lainnya.

Pengakuan negara lain

Adanya pengakuan dari negara lain, negara dapat berhubungan atau bekerja sama antarnegara maupun antarorganisasi negara-negara di dunia. Terdapat dua jenis pengakuan dari negara lain, yaitu pengakuan secara de facto dan secara de jure.

Pengakuan secara de facto adalah pengakuan suatu negara terhadap negara lain sejak faktanya negara itu berdiri yang memenuhi unsur mutlak negara (adanya wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat), sedangkan pengakuan secara de jure adalah pengakuan suatu negara oleh negara lain berdasarkan pertimbangan yuridis atau hukum, misalnya melalui perjanjian.

*

Sumber:
Suryanata Yayat, dkk. 2023. Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain