Upaya Mengisi dan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus tahun 1945 mempunyai tekad untuk
mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan bangsa dan negara
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena
itu, dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat
hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa.
Segenap warga negara harus
selalu menjaga kehormatan bangsa dan negara sebagai bagian dari bangsa dan
negara Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan eksistensi
negara sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Ada atau tidaknya negara ini
tergantung dari rakyatnya sendiri untuk mempertahankan keberadaannya.
Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara itu
memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Bela negara merupakan
tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, kerelaan berkorban
untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Upaya bela negara selain
sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga
negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela
berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Semangat dan komitmen para
pejuang tempo dulu dalam meraih kemerdekaan, dilandasi dengan keteguhan dan
keyakinan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut juga masih diperlukan
dalam rangka mengisi dan mempertahankan NKRI.
Baca juga artikel lainnya materi Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX
Menurut Pasal 30 ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara juga
mempunyai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Usaha pertahanan keamanan
negara itu dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
(sishankamrata), yang dilaksanakan oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama
serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
TNI yang terdiri atas angkatan
darat, laut, dan udara merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Polri merupakan
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas
mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Dalam Penjelasan UU No. 3 Tahun
2002, dinyatakan bahwa pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan
negara adalah sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
- Kemerdekaan ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Pemerintah negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
- Hak dan kewajiban setiap warga
negara, untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pandangan hidup
tersebut, bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut
prinsip sebagai berikut.
- Bangsa Indonesia berhak dan
wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, serta keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
- Pembelaan negara diwujudkan
dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan bagi setiap warga yang didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban
warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
- Bangsa Indonesia cinta
perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
- Bangsa Indonesia menentang
segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif.
- Bentuk pertahanan negara
bersifat semesta, dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya
nasional, sarana, dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai
satu kesatuan pertahanan.
- Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Keikutsertaan warga negara
dalam upaya bela negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (2) dapat
diselenggarakan melalui hal-hal berikut.
- Pendidikan Kewarganegaraan, dimaksudkan untuk
membentuk bangsa Indonesia menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
memiliki fokus pembelajaran pada pembekalan pengetahuan, pembinaan sikap,
perilaku, dan pelatihan keterampilan sebagai warga negara yang demokratis, taat
hukum dalam kehidupan bermasyarakat, mengacu pada kompetensi Kewarganegaraan,
yaitu 1) pengetahuan kewarganegaraan (civic
knowledge); 2) keterampilan kewarganegaraan (civic skills); 3) watak-watak kewarganegaraan (civic disposition).
- Pelatihan dasar kemiliteran, merupakan usaha untuk
membantu TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Misalnya,
pelatihan dasar militer yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi, baik
sebagai anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) atau melalui Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN).
- Pengabdian sebagai Prajurit TNI dan Polri. TNI berperan sebagai alat pertahanan negara Republik Indonesia yang bertugas memper-tahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah; melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa; melaksanakan operasi militer selain perang; dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Sementara itu, tugas utama Polri adalah sebagai alat negara yang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Pengabdian sesuai dengan profesi, merupakan
pengabdian semua warga negara yang sesuai dengan profesi dan kemampuan yang
dimilikinya yang dilandasi kesadaran akan cinta tanah air serta semangat rela
berkorban untuk kepentingan dan kemajuan bangsa termasuk dalam menanggulangi
dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, dan
bencana lainnya.
Seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk berpartisipasi atau turut serta dalam upaya pembelaan negara. Pembelaan
negara bukan hanya dilakukan oleh para pahlawan tempo dulu dalam berjuang
meraih kemerdekaan atau dalam mempertahankan kemerdekaan saja, tetapi kita semua
sebagai pemilik negeri ini sampai kapan pun harus turut berjuang untuk
mempertahankan kedaulatan serta memajukan bangsa.
Post a Comment