Makna Anak Molah Bapak Kepradah

Ungkapan anak molah bapa kepradhah bertalian dengan hubungan antara orang tua dengan anak, yakni hubungan tanggung jawab.

Ungkapan anak molah bapa kepradhah bertalian dengan hubungan antara orang tua dengan anak, yakni hubungan tanggung jawab. Kata anak berarti (anak). Kata molah dari kata dasar polah(bertindak), dan molah berarti melakukan tindakan atau perbuatan.

Kata bapa berarti bapak atau orang tua. Kata kepradhah artinya terperkara.

Ungkapan bernada nasihat itu memiliki kandungan: jika seorang anak melakukan perbuatan buruk, orang tua yang mendapatkan hukuman (termasuk hukuman normatif), aib, beban penderitan, dan sebagainya. 

Pendek kata, jika anak melakukan perbuatan yang tidak baik, mau tidak mau orang tua akan menanggung akibat dari perbuatan anaknya itu.

Baca juga beragam artikel BUDAYA biar makin memahami dan mencintai budaya bangsamu.

Sebagai contoh, seorang anak yang melakukan tindak kejahatan -seperti mencuri, memperkosa, merampok, membunuh, berkelahi ataupun melukai orang lain sehingga dituntut untuk menanggung biaya perawatan medisnya, menghilangkan barang milik orang lain sehingga dituntut untuk mengganti atau menukarnya, dan sebagainya- akan membebani orang tuanya.

Dalam kasus seperti itu, seorang anak tidak mungkin mampu menanggung tuntutan dari pihak-pihak yang telah dirugikan. Ia belum punya penghasilan. Dalam kondisi ini, orang tua dituntut menanggung perkara yang menjadi akibat dari perbuatan anak tersebut.

Kesediaan menanggung perkara atau tuntutan itu adalah sikap yang harus diambil sebagai konsekuensi tanggung jawabnya selaku orang tua dari anak yang melakukan tindak kejahatan.

Baca juga beragam artikel yang membahas makna dari FALSAFAH-FALSAFAH JAWA

Melihat konsekuensi akibat tindakan anak terhadap orang tua seperti itu, ungkapan tersebut hendaknya dijadikan "peringatan" bagi si anak. 

Janganlah kita melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian atau beban bagi orang tua. Jangan sampai kita berbuat yang menimbulkan aib dan pencemaran nama baik bagi orang tua. 

Sebaliknya, sebagai anak, kita dituntut untuk selalu berbakti kepada orang tua sebagai wujud balas jasa atas kemuliaan orang tua yang telah dicurahkan kepada kita selaku anak.

Sebagai anak, tidak layak melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan atau beban bagi orang tuanya. Jika sampai terjadi anak mencemarkan dan membebani orang tua akibat kejahatannya, ia dapat disebut anak yang tidak berbakti. 

Baca juga Makna Aja Rumangsa Bisa, Nanging Bisaa Rumangsa

Padahal, selaku anak wajib mikul dhuwur mendhem jero, yang berarti wajib menghormati dan menghargai orang tuanya. 

Kewajiban itu antara lain harus dibuktikan dalam tindakan nyata, seperti tidak melakukan tindak kejahatan yang dapat menimbulkan masalah bagi orang tuanya, tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan aib atau pencemaran nama baik orang tua. 

Sebaliknya, seorang anak memiliki kewajiban untuk berbakti kepada orang tua sepanjang hidupnya, dan bahkan ketika orang tuanya telah meninggal dunia sekalipun.***

Baca juga Aja Seneng Metani Alaning Liyan

*Disarikan dari Sumber Mutiara Budaya Jawa: Pardi Suratno, Edi Setiyanto, Warih Jatirahayu.

Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain