Keterangan foto 1 : Anak berkebutuhan khusus menjadi petugas
upacara di MI Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kartasura, Sukoharjo, Jawa
Tengah, Senin (16/9/2019). |
Pendidikan merupakan hak dasar anak dan negara wajib
menjamin terpenuhinya hak tersebut, tak terkecuali bagi anak penyandang
disabilitas.
Negara melalui pemerintah sudah berupaya menjamin
terwujudnya hak dasar tersebut, terutama bagi anak penyandang disabilitas,
melalui kebijakan pendidikan inklusi. Namun, tantangan masih besar untuk
mewujudkan pendidikan inklusi, terutama karena terbatasnya jumlah guru
pendamping khusus (Kompas, 13/11/2023).
Baca juga: Bertumbuh dengan Merelakan
Kendala dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi salah satunya berpangkal dari kurangnya harmonisasi peraturan yang ada. Pemerintah memang telah menetapkan penyelenggaraan sekolah inklusi sejak 14 tahun lalu melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009.
Permendiknas
ini salah satunya mengatur pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan
inklusif di tingkat dasar dan menengah pertama di setiap kecamatan.
Baca juga Mengenal Gangguan Kecemasan Lebih Dekat
Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Teknis Pelayanan Minimal belum mengakomodasi pendidikan atau sekolah
inklusi (KPK, 2021). Peraturan pemerintah ini tidak secara khusus memberikan
acuan bagi pemerintah daerah tentang standar pelayanan minimal bagi pendidikan
penyandang disabilitas.
Karena itu, bisa dipahami jika kemudian tidak ada upaya
khusus untuk mengatasi masalah defisit guru pendamping khusus. Apalagi,
pemerintah daerah juga menghadapi masalah kekurangan guru di sekolah-sekolah
negeri pada umumnya.
Upaya pemerintah mempermudah akses pendidikan bagi anak penyandang disabilitas melalui PP No 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas juga terkendala ketersediaan anggaran. Pemenuhan anggaran untuk penyediaan akomodasi yang layak bagi anak penyandang disabilitas dilakukan secara bertahap.
Baca juga beragam CERPEN dan PUISI untuk menghibur dan memotivasi jiwa dan pikiranmu setelah seharian lelah beraktivitas, bekerja, atau belajar.
Saat ini memang telah ada 40.165 sekolah inklusi di
tingkat pendidikan dasar dan menengah. Dari segi jumlah, ini sudah melebihi
ketentuan yang diatur dalam Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 bahwa sekolah
inklusi paling sedikit satu sekolah dasar dan menengah pertama pada setiap
kecamatan. Saat ini ada 7.277 kecamatan di Indonesia (BPS, 2023).
Namun, dari segi jumlah peserta didik penyandang disabilitas, masih sangat sedikit, baru 135.874 siswa. Padahal, jumlah anak penyandang disabilitas (usia 5-17 tahun) sekitar 299.710 anak (BPS, 2020).
Memang ada 152.756 murid penyandang disabilitas yang mengikuti pendidikan di
sekolah luar biasa, tetapi masih ada paling tidak 11.080 anak penyandang disabilitas
yang belum terlayani pendidikan.
Baca juga beragam artikel Sudut Pandang dari berbagai tokoh berpengaruh, akademisi, dan para pemikir atau ahli
Harmonisasi peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan pendidikan dan juga layanan bagi anak penyandang disabilitas, terutama harmonisasi dengan Undang-Undang Disabilitas, menjadi prioritas untuk memenuhi hak dasar pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Ini bukan sekadar upaya memperbaiki peraturan, tetapi lebih dari itu menunjukkan keberpihakan kepada anak penyandang disabilitas.
Editor: Khaerudin
Artikel ini pertama kali terbit di kompas(dot)id rubrik
opini edisi 14 November 2023.