Mentalitas Pengemis di Tengah Pemasungan Pendidikan

Mentalitas Pengemis di Tengah Pemasungan Pendidikan

PERJUANGAN bangsa Indonesia sudah cukup jauh sejak era kolonial. Namun mentalitas pengemis tetap tereproduksi melalui penguasa sampai detik ini. Mental ini dijaga karena menguntungkan penguasa. Adapun salah satu contonya, yakni fenomena bantuan langsung tunai (BLT). Ini merupakan salah satu operasi penguasa agar tetap berkuasa melalui jalur mentalitas pengemis.

Mentalitas pengemis ini terjadi di tengah pemasungan pendidikan kita. Mentalitas ini sulit dihapus, karena pendidikan kita sangat ditentukan oleh penguasa. Dosen adalah ASN (Humas MENPANRB, 18 April, 2023). 

Penguasa memasung kebebasan akademik dan pemikiran kritis melalui ‘peng-ASN-an’ para dosen dan peneliti atas nama kesejahteraan. Dengan peng-ASN’an, dosen dan peneliti hanyalah pegawai atau buruh dosen (Kompas, 13 April, 2023) yang dilarang mengkritik lembaganya sendiri.

Padahal itu adalah wujud dari praktik relasi kuasa. Dosen dan peneliti diam tanpa perlawanan dengan diberinya ganjaran kenaikan gaji (remunerasi). Dimata para struktural kampus, para dosen dan peneliti, penguasa berbuat baik.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat AA Navis: Sastrawan, Kritikus Budaya, dan Politikus Indonesia

Bagi yang melakukan perlawanan terhadap peng-ASN-an ini berhadapan dengan sesamanya, karena telah menerima remun dari penguasa. Antar kaum akademisi diadu domba dan dipecah belah melalui remunerasi.

Pemerintah pintar, penguasa (struktural) kampus yang tentunya kurang produktif memproduksi ilmu pengetahuan dinaikkan gajinya berlipat lipat. Sedangkan yang produktif di keilmuan dan kritis terhadap kebijakan penguasa, justru dikerdilkan dan digaji kecil.

Dosen diperlakukan sebagai ‘buruh’ birokrasi bukan pejuang moral, kemanusiaan, dan penjaga keluhuran budi bangsa serta pembebasan anak bangsa. Dengan ini, mentalitas pengemis terus dapat dipelihara di masyarakat, khususnya orang-orang yang secara struktural dilemahkan.

Baca juga: Rohana Kudus, Pejuang (Pendidikan) Perempuan dari Tanah Minang

Mental Pengemis 

Mental pengemis adalah karakterisitk berpikir, jalan pemikiran untuk terus menerima pemberian. Dengan diberi, maka seseorang akan loyal dan membela. Uang adalah segalanya di jaman materialistik ini. Dunia metafisik seperti moral dan etika telah tiada. Semuanya telah tergantikan dengan dengan uang. Uang adalah etika.

Pramoedya Ananta Toer pernah berkata “kalau ahli hukum tak merasa tersinggung karena pelanggaran hukum, sebaiknya dia jadi tukang sapu jalanan”. Pernyataan ini menunjukkan pribadi berintegritas moral tinggi. Sebaliknya, ahli hukum Indonesia kini telah menjual hukum demi uang.

Hukum dipertukarkan demi uang dan kekuasaan. Hal ini adalah konsekuensi dari mental pengemis tanpa integritas. Sebagai contoh, anak Presiden tidak dapat dicalonkan menjadi wakil presiden. 

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirya menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Akhirniya, anak presiden pun lolos menjadi calon wakil presiden oleh adik Ipar Jokowi, Anwar Usman sebagai ketua MK.

Baca juga: 15 Pahlawan Wanita di Indonesia

KPK dipasung menjadi alat penguasa sampai pada titik dipakai menjadi alat memeras agar mendukung paslon tertentu. Hukum dibelokkan melalui mental pengemis. Ada 26 revisi UU KPK yang melemahkan KPK dengan mengubah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Salah satunya hilangnya independensi KPK dengan dimasukkan ke dalam Lembaga eksekutif (Jawa Pos, 6 Desember 2023).  Hal itu mirip dengan pelemahan dosen dan peneliti dengan di-ASN-kan.

Mentalitas pengemis tidak bermakna buruk. Mayoritas masyarakat Indonesia memang memandang pemberian sebagai wujud kebaikan seseorang. Penguasa yang memberi dicitrakan wujud welas asih, kebaikan, dan penampilan seseorang yang baik.

Bagi penerima bantuan yang memang lemah dan tak berdaya, mereka sungguh bahagia dan mengagumi sikap pemberi sebagai dermawan, baik hati, dan idola. Penguasa memberi bantuan sosial, bantuan kesehatan, subsidi dan kebijakan populis lainnya agar dianggap baik.

Baca juga ragam artikel BUDAYA biar makin mencintai keberagaman yang ada di negeri kita tercinta, Indonesia.

Rezim penguasa Jokowi melakukannya demi calonnya setelah selesai masa tugasnya. Proses ini disebut sebagai proses feodalisme. Feodalisme ini satu paket dengan praktik-praktik kolusi dan nepotisme, karena yang diangkat adalah keluarga dan teman-temannya demi memperbesar kekuasaannya.

Walaupun sistem kita sekarang demokrasi, warisan mentalitas pengemis mentradisikan mayoritas rakyat Indonesia melihat pemberian bantuan dari penguasa adalah suatu kebaikan dan dermawan bukan memang kewajibannya. Hal inilah yang dipertontonkan oleh Jokowi di depan Istana dengan bagi-bagi sembako.

Cara ini adalah strategi komunikasi politik efektif terhadap pemilik mentalitas pengemis. Tontonan ini penting agar semua rakyat melihat bahwa kelompok Jokowi adalah baik, dermawan, dan patut untuk didukung ataupun yang diperjuangkannya.

Baca juga beragam artikel Sudut Pandang dari berbagai tokoh berpengaruh, akademisi, dan para pemikir atau ahli

Sebaliknya, bagi Mantan Wakil Presiden, Yusuf Kalla, tindakan Jokowi sungguh sangat rendah martabatnya. Yusuf Kalla berujar, “Memalukan benar bangsa ini kalau Presiden bagi-bagi beras bansos di depan Istana”.

Mentalitas pengemis warisan kolonial masih mengakar kuat di feodalisme rezim Jokowi dengan dalih demokrasi. Demokrasi dijadikan alat manipulatif rezim dalam melenggangkan feodalisme politiknya.

Pendidikan Kita Kemana?

Kini pendidikan kita melayani rezim penguasa. Pendidikan yang ideal dan membebaskan telah dipasung birokrasi. Peng-ASN-an para dosen dan peneliti melalui kebijakan Permenpan dan RB, No. 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional dan angka kredit menjadikan mereka pegawai administrasi-birokrasi.

Setelah mengadu domba para dosen, peneliti dengan kebijakan tersebut, kini pemasungan dunia pendidikan kita beroperasi melalui kooptasi kampus terhadap hak berbicara mengkritik rezim Jokowi yang sudah merusak demokrasi (Jawa Pos, 21 Desember, 2021).

Baca juga: Septinus George Saa; Kisah Sang Jenius dari Tanah Papua

Pernyataan sikap atau Petisi atau Deklarasi menyelamatkan demokrasi tengah bergema di kampus-kampus di Indonesia (UI, UII, UIN, UGM, IPB, UNPAD, UNAIR, Brawijaya, Muhammadiyah Yogyakarta, Ahmad Dahlan, UNAND, UNHAS, UAD, UPI, Atmajaya, Sanata Dharma, dan terus akan bertambah). 

Namun melalui birokrasinya, beberapa institusi seperti UI dan UGM justru menolak aksi tersebut sebagai suatu sikap yang hanya mewakili individu semata, bukan institusi. Dalam hal ini mereka telah diadu domba sama persis seperti pada masa penguasaan Belanda.

Padahal kampus adalah pusat kebebasan. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Baca juga: Widji Thukul, dari Penjual Koran Hingga Menjadi Aktivis dan Sastrawan

Jika suatu kampus gagal memenuhi kontrak kerja layaknya korporasi, maka remun akan dikurangi. Kontrak kerja adalah target-target yang ditentukan rezim penguasa melalui Kemendikbud. Dunia kampus telah terkapitalisasi tanpa adanya perlawanan yang berarti.

Perlawanan kaum intelektual kampus atas penguasa oligarki yang zalim semakin sulit digerakkan karena di dalamnya telah diadu domba dan dipasung kebebasannya serta diberi ‘bantuan’ remun. 

Ada pun yang masih melakukan perlawanan, mereka yang kritis terhadap penguasa justru dicap pengganggu stabilitas, tidak beretika, pembuat gaduh, dan kurang santun.

Baca juga CERPEN dan PUISI untuk menghibur dan memotivasi jiwa dan pikiranmu setelah seharian lelah beraktivitas, bekerja, atau belajar.

Lingkaran setan ini perlu diputus dengan perubahan rezim. Otonomi kampus sejati harus ditegakkan. Jadi bukan mentang-mentang uang remun dari pemerintah, rezim Jokowi dengan gampangnya mengendalikan pendidikan melalui kontrak kerja. Hal ini melestarikan mentalitas pengemis.

Pendidikan adalah kewajiban pemerintah bukan perjanjian jual beli dengan relasi eksploitatif. Apalagi relasi mentalitas pengemis: pemberi-peminta. Remun adalah kewajiban negara berdasarkan UUD 45, bukan pemberian penguasa.

Pemerintah tidak berhak intervensi terlalu dalam dalam pendidikan. Intervensi selama ini menunjukkan tidak hanya menunjukkan dunia Pendidikan kita level kepercayaannya terendah, tapi juga mudah dikendalikan penguasa dengan melestarikan mentalitas pengemis. Kembalikan pendidikan kita ke filsafat pendidikan Ki Hajar Dewantara yang berharga diri!

Baca juga beragam FEATURE atau SOSOK INSPIRATIF lainnya

Ditulis oleh Musa Maliki PhD, Dosen FISIP UPN Veteran Jakarta

*Artikel ini pertama kali terbit di Jawa Pos rubrik Opini edisi 7 Februari 2024

Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain