Sebagai sebuah filosofusche
grondslag atau dasar filsafat negara, Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisa-pisahkan
apalagi diubah. Sebagaimana terbutis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea keempat, hubungan antarsila merupakan rangkaian yang utuh, saling
menjiwai, dan memiliki hubungan hierarkis atau tidak bisa diacak susunannya.
Selain itu, setiap sila merupakan sumber nilai yang
dijabarkan dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sila I dijabarkan dalam
pasal 29; sila II dijabarkan dalam pasal
27, 28, 29, 30; sila III dijabarkan dalam pasal 1, 32, 35, 36; Sila IV
dijabarkan dalam pasal 1, 2, 3, 28, 37, dan; sila V dijabarkan dalam pasal 23,
27,, 28, 29, 31, 34.
Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis
ideologis untuk mewujudkan empat tujuan didirikannya negara Indonesia, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan
keadilan sosial.
Baca juga artikel tentang Ideologi-Ideologi Besar di Dunia
Sebagai sebuah ideologi, Pancasila bersifat terbuka.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan
zaman karena adanya dinamika secara internal.
Nilai-nilai dan cita-cita yang ada dalam Pancasila tidak dipaksakan
dari luar, tetapi digali dan diambil dari kekayaan roahani, moral, dan budaya
masyarakat sendiri.
Sebagai ideologi, Pancasila merupakan seperangkat nilai,
gagasan, ide, atau pemikiran dasar yang dianggap baik oleh bangsa Indonesia.
Pancasila dijadikan ideologi negara sesuai Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998
tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR1978 tentang Pedoman Penghayatan
dan Penghayatan (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan
Pancasila sebagai Dasar negara.
Baca juga beragam artikel Sudut Pandang dari berbagai tokoh berpengaruh, akademisi, dan para pemikir atau ahli
Sesuai dengan
ketetaan tersebut, dasar negara sebagaimana dimaksud dalam ketetapan itu
mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita serta tujuan negara.
Dengan demikian, Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara juga
berkedudukan sebagai ideologi nasional Indonesia.
*Disarikan dari
sumber-sumber literatur yang kredibel dan dari Buku Paradigma Baru Filsafat
Pancasila dan Kewarganegaraan (2009) karya
Drs. Asmoro Achmadi, M.Hum