Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pancasila sebagai Ideologi Negara

Sebagai sebuah filosofusche grondslag atau dasar filsafat negara, Pancasila merupakan  satu kesatuan yang tidak bisa dipisa-pisahkan apalagi diubah. Sebagaimana terbutis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, hubungan antarsila merupakan rangkaian yang utuh, saling menjiwai, dan memiliki hubungan hierarkis atau tidak bisa diacak susunannya.

Selain itu, setiap sila merupakan sumber nilai yang dijabarkan dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sila I dijabarkan dalam pasal 29;  sila II dijabarkan dalam pasal 27, 28, 29, 30; sila III dijabarkan dalam pasal 1, 32, 35, 36; Sila IV dijabarkan dalam pasal 1, 2, 3, 28, 37, dan; sila V dijabarkan dalam pasal 23, 27,, 28, 29, 31, 34.

Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis ideologis untuk mewujudkan empat tujuan didirikannya negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.

Baca juga artikel tentang Ideologi-Ideologi Besar di Dunia

Sebagai sebuah ideologi, Pancasila bersifat terbuka. Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman karena adanya dinamika secara internal.

Nilai-nilai dan cita-cita yang ada dalam Pancasila tidak dipaksakan dari luar, tetapi digali dan diambil dari kekayaan roahani, moral, dan budaya masyarakat sendiri.

Sebagai ideologi, Pancasila merupakan seperangkat nilai, gagasan, ide, atau pemikiran dasar yang dianggap baik oleh bangsa Indonesia. Pancasila dijadikan ideologi negara sesuai Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Penghayatan (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar negara.

Baca juga beragam artikel Sudut Pandang dari berbagai tokoh berpengaruh, akademisi, dan para pemikir atau ahli

Sesuai dengan  ketetaan tersebut, dasar negara sebagaimana dimaksud dalam ketetapan itu mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita serta tujuan negara. Dengan demikian, Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara juga berkedudukan sebagai ideologi nasional Indonesia.

*Disarikan dari sumber-sumber literatur yang kredibel dan dari Buku Paradigma Baru Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2009) karya Drs. Asmoro Achmadi, M.Hum

Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain