Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila lahir dan berkembang seiring dengan terbentuknya negara Indonesia. Bermula dari keinginan untuk mendirikan negara merdeka yang berbeda dengan Belanda atau Jepang, para pendiri bangsa (founding fathers)  menelurkan sebuah kesepakatan brilian.

Kesepakatan tersebut mampu mengatasi segala perbedaan dan keragaman yang ada dalam diri bangsa Indonesia.  Bahwa perbedaan bukan merupakan alasan bagi bangsa Indonesia untuk terpecah belah. Visi dan keinginan para pendiribangsa Indonesia dengan jelas dapat ditemukan dalam Pembukaan UUD 1945 dan sila-sila dalam Pancasila.

Proses perumusan Pancasila bisa dilacak dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Meskipun tidak tersedia dokumen yang lengkap mengenai persidangan BPUPKI dan PPKI, kita bisa mengetahui bahwa Pancasila memang merupakan konsensus atau kesepakatan para pendiri bangsa Indonesia.

Baca juga artikel tentang Ideologi-Ideologi Besar di Dunia

Rencana dasar negara kita diajukan oleh setidaknya tiga tokoh nasional. Mereka adalah Muh. Yamin (29 Mei 1945), Soepomo (30 Mei 1945), dan Ir. Soekarno (1 Juni 1945). Mereka mengajukan usul untuk menjawab pertanyaan ketua BPUPKI, Radjiman Wediodiningrat tentang philosofusche grondslag atau dasar filsafat negara Indonesia.

Intisari pemikiran ketiga tokoh tersebut yaitu sebagai berikut.

  1. Muh. Yamin memiliki pemikiran Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
  2. Soepomo memiliki pemikiran Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir Batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat.
  3. Ir. Soekarno memiliki pemikiran Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme (Peri Kemanusiaan), Mufakat (demokrasi), Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga ragam artikel SEJARAH biar tidak melupakan Jas Merah.

Pokok pikiran yang berkembang dalam persidangan BPUPKI itu kemudian dirumuskan oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Dalam dokumen bersejarah yang dikenal dengan Piagam Jakarta, tertera rencana dasar negara sebagai berikut.

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeliknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam persidangan kedua BPUPKI mulai 10 Juli 1945, terdapat perbedaan menyangkut tiga ideologi yang hendak menjadi dasar negara. Ketiga ideologi tersebut adalah ideologi kebangsaan, ideologi Islam, dan Ideologi Barat modern sekuler.

Ideologi kebangsaan terlihat dari adanya usulan mengenai persatuan, kebangsaan, kekeluargaan, kerakyatan dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang beradab.

Baca juga beragam artikel Sudut Pandang dari berbagai tokoh berpengaruh, akademisi, dan para pemikir atau ahli

Ideologi Islam terlihat dari adanya keinginan untuk menempatkan Islam sebagai dasar negara, negara mempunyai kewajiban untuk melaksanakan syariat Islam, dan Islam harus dijadikan agama resmi negara.

Ideologi Barat modern sekuler terlihat dari adanya keinginan menampilkan hak-hak dasar dalam undang-undang dasar, pertanggungjawaban menteri kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta menghendaki pemisahan urusan negara dari agama.

Setiap ideologi tersebut diperjuangkan oleh para tokohnya sehingga menjadi perdebatan yang seru dan panjang.

Perdebatan mengenai rencana dasar negara belum usai hingga BPUPKI dibubarkan dan diganti dengan PPKI pada 7 Agustus 1945. Namun, momentum kemerdekaan telah tiba. Proklamasi kemerdekaan dibacakan Ir. Soekarno atas nama bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945.

PPKI kemudian mengadakan sidang keesokan harinya dengan agenda pengesahan pembukaan undang-undang dasar, pengesahan undang-undang dasar, memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan komite nasional.

Baca juga ragam artikel BUDAYA

Keinginan untuk membentuk dan memiliki negara merdeka dan bersatu ternyata mendorong terjadinya kompromi di antara para tokoh bangsa. Pembukaan undang-undang dasar mengalami perubahan dengan dihilangkannya rangkaian kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Dengan demikian, bunyinya sebagai berikut, “... maka disusunlah kemerdekaan bangsa itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Perubahan pada pembukaan undang-undang dsar tersebut akhirnya juga memengaruhi batang tubuhnya. Pasal 6 diubah dari “Presiden ialah orang Indoensia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia Asli”.

Pasal 29 berubah menjadi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan menghilangkan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Dengan disahkannya pembukaan undang-undang dasar dan undang-undang dasar yang terdiri atas 37 pasal, 4 aturan peralihan, dan 2 aturan tambahan pada persidangan PPKI 18 Agustus 1945, selesailah pembahasan mengenai dasar negara Indonesia.

Baca juga CERPEN dan PUISI untuk menghibur dan memotivasi jiwa dan pikiranmu setelah seharian lelah beraktivitas, bekerja, atau belajar.

Di Balik Kata Pancasila

Istilah Pancasila telah hadir dalam sejarah Indonesia sejak abad XIV. Istilah tersebut tertera dalam kakawin Purusadasanta (Sutasoma) gubahan Mpu Tantular dan Kakawin Negarakertagama gubahan Mpu Prapanca.

Mpu Tantular menggunakan kata Pancasila itu dua kali pada wirama keempat bait kelima, /astam sang catursrameka tarinen ring pancasilakrama. Pada wirama ke-145 bait kedua tertulis, bwat bajrayana pancasila ya gegen denteki haywa lupa.

Mpu Prapanca enulis kata Pancasila pada wirama ke-43 bait kedua, /bhakti ri pada sri sakhyasingha sthiti/ yanta gegan pancasila//.

Pancasila sebagaimana dimaksud kedua pujangga zaman Majapahit tersebut berarti lima kaidah laku hidup utama. Kelimanya adalah tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh mabuk minuman keras.

Mpu Tantular menyebutnya sebagai “jalan pancasila” atau pancasilakrama. Dengan kelima jalan tersebut, manusia akan menemukan pencerahan dan berkesadaran budi.

*Disarikan dari sumber-sumber literatur yang kredibel dan dari Buku Paradigma Baru Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2009) karya Drs. Asmoro Achmadi, M.Hum.

Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain