Sebagai warga negara yang baik, tentunya kalian harus
memahami pengertian atau makna negara Indonesia. Makna tersebut penting
diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh karena
itu, pada bagian ini kalian akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep
NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan
keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia
menjadi negara federal.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah
negara kesatuan, yang berbentuk Republik.”
Baca juga ragam artikel SEJARAH biar tidak melupakan Jas Merah.
Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak
bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda yaitu satu tanah air, satu
bangsa, satu bahasa yaitu Indonesia.
Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh
setelah dilakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan tersebut dimulai dari adanya ketetapan Majelis
Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
Baca juga ragam artikel KEBUDAYAAN
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara
kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang
ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia.
Bentuk negara kesatuan dipandang paling tepat untuk
mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar
belakang (dasar pemikiran).
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata
mengandung semangat agar Indonesia bersatu, baik sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga beragam CERPEN
Hal ini dituangkan dalam lima Pasal, yaitu: pasal 1 ayat
(1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang
mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yaitu “…. dalam upaya membentuk
suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Pembentukan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Baca juga ragam artikel tentang SOSOK yang akan menginspirasi dirimu.
Tujuan tersebut dapat dicapai hanya dengan adanya
kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Dalam alinea keempat ini secara tegas
diproklamirkan:
“maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi
kewilayahan. Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan
bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan undang-undang”.
Baca juga beragam artikel Sudut Pandang dari berbagai tokoh berpengaruh, akademisi, dan para pemikir atau ahli.
Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan
untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia
yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara
Benua Asia dan Benua Australia.
- Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup hal berikut,
- Kesatuan politik;
- Kesatuan hukum;
- Kesatuan sosial-budaya; serta
- Kesatuan pertahanan dan keamanan.
Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas
ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa negara
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan
kesatuan dari ribuan pulau yang terletak di antara Samudera Pasifik dan
Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Australia.
Baca juga rangkuman materi PKn Lainnya:
*Disarikan dari
sumber-sumber literatur yang kredibel dan dari Buku Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan karya Yuswana Lubis dan Mohamad Sodeli, cetakan ke-2 Edisi
Revisi (2017), terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.