Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak
diatasi. Oleh karena itu, harus diterapkan strategi yang tepat untuk mengatasinya.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan
keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30
ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan sebagai
berikut.
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Baca juga ragam artikel SEJARAH biar tidak melupakan Jas Merah. - Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan
keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga negara
Indonesia.
Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak
hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga
bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan negara.
TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga ragam artikel KEBUDAYAAN
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan
gambaran bahwa strategi pertahanan dan keamanan negara untuk mengatasi berbagai
macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada
hakikatnya adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang
seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional,
serta seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh dan
menyeluruh.
Dengan kata lain, penyelenggaraan sishankamrata
didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta
keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa
dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sistem pertahanan dan kemanan yang bersifat semesta
merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang
diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas
hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.
Meskipun dikemudian hari Indonesia telah mencapai tingkat
kemajuan yang cukup tinggi, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis
untuk dikembangkan dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan
negara sesuai dengan perannya masing-masing.
Baca juga beragam CERPEN
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat
semesta bercirikan berikut.
- Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
- Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
- Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan
pada doktrin dan strategi sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan ancaman yang dihadapi Indonesia.
Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat
terlaksana secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis
antara unsur militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan
militer dengan kekuatan nirmiliter.
Baca juga ragam artikel tentang SOSOK yang akan menginspirasi dirimu.
Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam
keterpaduan tiga kekuatan militer Republik Indonesia, yaitu keterpaduan antar
kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan udara.
Adapun, keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan
nirmiliter diwujudkan dalam keterpaduan antarkomponen utama, komponen cadangan,
dan komponen pendukung.
Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan
penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman
tradisional maupun ancaman non-tradisional.
Berdasarkan analisis lingkungan strategik, ancaman
militer dari negara lain (ancaman tradisional) yang berupa invasi, adalah kecil
kemungkinannya. Namun demikian, kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat
diabaikan dan harus tetap dipertimbangkan.
Ancaman tradisional yang lebih mungkin adalah konflik
terbatas yang berkaitan dengan pelanggaran wilayah dan/menyangkut masalah
perbatasan. Komponen Utama disiapkan untuk melaksanakan operasi militer untuk
perang (OMP).
Baca juga beragam artikel Sudut Pandang dari berbagai tokoh berpengaruh, akademisi, dan para pemikir atau ahli.
Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai
pengganda kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses
mobilisasi/demobilisasi.
Kendati kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk
melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu
diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai.
Penggunaan kekuatan pertahanan untuk tujuan perang hanya
dilaksanakan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara damai tidak berhasil.
Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor non negara terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia.
Ancaman non-tradisional merupakan ancaman faktual yang saat ini dihadapi oleh
Indonesia. Termasuk dalam ancaman ini adalah gerakan separatis bersenjata,
terorisme internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya
alam, penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan berbagai bentuk aksi ilegal
lain yang berskala besar.
Oleh karenanya kekuatan pertahanan, terutama TNI, juga
disiapkan untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) guna
menghadapi ancaman non-tradisional. Pengerahan kekuatan TNI untuk OMSP
dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah.
Baca juga rangkuman materi PKn Lainnya:
*Disarikan dari
sumber-sumber literatur yang kredibel dan dari Buku Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan karya Yuswana Lubis dan Mohamad Sodeli, cetakan ke-2 Edisi
Revisi (2017), terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.