Hal yang harus disadari dalam mewujudkan kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan ialah (1) bahwa ancaman
terhadap suatu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan
negara dan (2) bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang
sama di bidang pembelaan negara.
Dari uraian di atas semakin jelas tergambar bahwa negara
kepulauan Indonesia dipersatukan bukan hanya dari aspek kewilayahannya saja,
tetapi meliputi pula aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan dan kemanan Wawasan Nusantara bagi Indonesia merupakan suatu politik
kewilayahan bangsa dan negara Indonesia.
Sebagai politik kewilayahan, Wawasan Nusantara mempunyai sifat
manunggal dan utuh menyeluruh.
Wawasan Nusantara bersifat manunggal artinya mendorong
terciptanya keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek
kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
Baca juga ragam artikel SEJARAH biar tidak melupakan Jas Merah.
Adapun utuh menyeluruh maksudnya menjadikan wilayah
Nusantara dan rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat serta tidak dapat dipecahpecah oleh
kekuatan apa pun sesuai dengan asas satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan
Indonesia.
Konsep selanjutnya, yakni konsep keempat yang tercakup
dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah integrasi nasional.
Integrasi dapat diartikan sebagai suatu proses
penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda yang ada dalam kehidupan
sehingga menghasilkan keserasian dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, integrasi nasional berarti integrasi
yang terjadi di dalam tubuh bangsa dan negara Indonesia.
Baca juga beragam artikel KEBUDAYAAN
Bangsa Indonesia yang secara sadar ingin bersatu agar
hidup kokoh sebagai bangsa yang berdaulat, memiliki faktor-faktor integratif
bangsa sebagai perekat persatuan yaitu sebagai berikut.
- Pancasila
- UUD NRI Tahun 1945
- Sang Saka Merah Putih
- Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Bahasa Indonesia
- Sumpah Pemuda
Konsep kelima yang tercakup
dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah nasionalisme. Nasionalisme
adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap
pribadi harus diserahkan kepada negara.
Paham nasionalisme mulai dikenal di Indonesia sejak awal
abad ke-20, yaitu saat berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908. Berdirinya
Budi Utomo itu merupakan awal dari kebangkitan nasional dan merupakan awal dari
kesadaran nasional. Tanggal berdirinya organisasi pergerakan tersebut hingga
kini kita peringati sebagai hari Kebangkitan Nasional.
Baca juga beragam CERPEN
Konsep terakhir yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah
patriotisme. Coba kalian pikirkan sejenak, apakah patriotisme berbeda dengan
nasionalisme? Patriotisme merupakan salah satu unsur nasionalisme. Patriotisme
merupakan sikap sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air,
bangsa, dan negara. Adapun ciri-ciri patriotisme di antaranya sebagai berikut.
- Cinta tanah air.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Berjiwa pembaharu.
- Tidak kenal menyerah.
Baca juga rangkuman materi PKn Lainnya:
*Disarikan dari sumber-sumber literatur yang kredibel dan dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Yuswana Lubis dan Mohamad Sodeli, cetakan ke-2 Edisi Revisi (2017), terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.