Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

Hal yang harus disadari dalam mewujudkan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan ialah (1) bahwa ancaman terhadap suatu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara dan (2) bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di bidang pembelaan negara.

Dari uraian di atas semakin jelas tergambar bahwa negara kepulauan Indonesia dipersatukan bukan hanya dari aspek kewilayahannya saja, tetapi meliputi pula aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kemanan Wawasan Nusantara bagi Indonesia merupakan suatu politik kewilayahan bangsa dan negara Indonesia.

Sebagai politik kewilayahan, Wawasan Nusantara mempunyai sifat manunggal dan utuh menyeluruh.

Wawasan Nusantara bersifat manunggal artinya mendorong terciptanya keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

Baca juga ragam artikel SEJARAH biar tidak melupakan Jas Merah.

Adapun utuh menyeluruh maksudnya menjadikan wilayah Nusantara dan rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh  dan bulat serta tidak dapat dipecahpecah oleh kekuatan apa pun sesuai dengan asas satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan Indonesia.

Konsep selanjutnya, yakni konsep keempat yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah integrasi nasional.

Integrasi dapat diartikan sebagai suatu proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda yang ada dalam kehidupan sehingga menghasilkan keserasian dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, integrasi nasional berarti integrasi yang terjadi di dalam tubuh bangsa dan negara Indonesia.

Baca juga beragam artikel KEBUDAYAAN

Bangsa Indonesia yang secara sadar ingin bersatu agar hidup kokoh sebagai bangsa yang berdaulat, memiliki faktor-faktor integratif bangsa sebagai perekat persatuan yaitu sebagai berikut.

  1. Pancasila
  2. UUD NRI Tahun 1945
  3. Sang Saka Merah Putih
  4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  5. Bahasa Indonesia
  6. Sumpah Pemuda

Konsep kelima yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah nasionalisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara.

Paham nasionalisme mulai dikenal di Indonesia sejak awal abad ke-20, yaitu saat berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908. Berdirinya Budi Utomo itu merupakan awal dari kebangkitan nasional dan merupakan awal dari kesadaran nasional. Tanggal berdirinya organisasi pergerakan tersebut hingga kini kita peringati sebagai hari Kebangkitan Nasional.

Baca juga beragam CERPEN 

Konsep terakhir yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah patriotisme. Coba kalian pikirkan sejenak, apakah patriotisme berbeda dengan nasionalisme? Patriotisme merupakan salah satu unsur nasionalisme. Patriotisme merupakan sikap sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa, dan negara. Adapun ciri-ciri patriotisme di antaranya sebagai berikut.

  1. Cinta tanah air.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  4. Berjiwa pembaharu.
  5. Tidak kenal menyerah.

Baca juga rangkuman materi PKn Lainnya:

*Disarikan dari sumber-sumber literatur yang kredibel dan dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Yuswana Lubis dan Mohamad Sodeli, cetakan ke-2 Edisi Revisi (2017), terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain