Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat
dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Baca juga ragam artikel tentang KEWARGANEGARAAN
Adapun asas Wawasan Nusantara
tersebut adalah sebagai berikut.
- Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut
kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah
secara isik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi
penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan “memecah belah”
bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal,
tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang
lebih baik daripada sebelumnya.
- Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih
payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
Baca juga ragam artikel SEJARAH biar tidak melupakan Jas Merah. - Kejujuran. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
- Solidaritas. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan
berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
- Kerja sama. Adanya koordinasi, saling pengertian yang
didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun
besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik.
Baca juga CERPEN dan PUISI untuk menghibur dan memotivasi jiwa dan pikiranmu setelah seharian lelah beraktivitas, bekerja, atau berdoa. - Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan. Jika kesetiaan ini goyah, dapat dipastikan persatuan dan kesatuan akan hancur berantakan.
Baca juga rangkuman materi PKn Lainnya:
*Disarikan dari sumber-sumber literatur yang kredibel dan dari Buku Pendidikan Pancasila dna Kewarganegaraan karya Nuryadi dan Tolib, cetakan ke-3 (2017), terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.