Dunia internasional mengakui bahwa keindahan dan kekayaan
alam Indonesia sangat menakjubkan. Selain itu, keanekaragaman atau kebhinnekaan
dalam kehidupan bangsa Indonesia yang meliputi kebhinnekaan suku bangsa, bahasa,
adat istiadat dan sebagainya menjadi keunggulan kita sebagai bangsa Indonesia.
Keanekaragaman bangsa Indonesia merupakan sebuah potensi
dan tantangan tersendiri.
Disebut sebagai sebuah potensi, karena membuat bangsa
kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah baik
kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang dapat menarik minat para wisatawan
asing untuk mengunjungi Indonesia dan investor asing untuk menanamkan modalnya
di Indonesia.
Selain itu, kebhinnekaan bangsa Indonesia juga merupakan
sebuah tantangan bahkan ancaman.
Baca juga Ancaman terhadap Negara dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Adanya kebhinnekaan
membuat penduduk Indonesia mudah berbeda pendapat dan mudah tumbuhnya perasaan
kedaerahan yang sempit sehingga sewaktu-waktu bisa menjadi ledakan yang akan
mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena itu, semua warga negara harus mewaspadai
segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
Berikut ini uraian secara singkat ancaman yang dihadapi
bangsa Indonesia baik yang berupa ancaman militer maupun non-milter.
1. Ancaman di Bidang Militer
Perkembangan persenjataan militer di setiap negara terus
ditingkatkan. Bahkan ada negara yang memiliki senjata pemusnah massal yang
berbahan kimia dan nuklir. Aktivitas ini merupakan ancaman militer yang
menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir.
Ancaman ini dinilai mempunyai kemampuan membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Kekuatan
senjata ini dapat digunakan untuk melakukan agresi/invasi, pelanggaran wilayah,
pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan
ancaman keamanan laut dan udara.
Baca juga Ancaman terhadap Integrasi Nasional
Suatu negara yang melakukan agresi dikategorikan sebagai
ancaman kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan suatu bangsa.
Agresi ini mempunyai bentuk- bentuk mulai dari yang
berskala paling besar sampai dengan yang terkecil. Invasi merupakan bentuk
agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer
bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah negara lain.
Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau
diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali,
yaitu pada Agresi Militer I dari tanggal 21 Juli 1947 sampai 5 Agustus 1947 dan
Agresi Militer II tanggal 19 Desember 1948.
Selain itu, bentuk ancaman militer yang sering terjadinya
cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan
daratan).
Buktinya wilayah negara kita pernah ada yang dicaplok dan
diakui oleh negara lain. Hal ini menjadi konsekuensi bagi Indonesia yang
memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka sehingga berpotensi terjadinya
pelanggaran wilayah.
Baca juga ragam artikel tentang KEWARGANEGARAAN
Pemberontakan bersenjata juga menjadi ancaman militer
yang harus serius ditangani oleh bangsa Indonesia. Pada dasarnya pemberontakan
bersenjata yang terjadi di Indonesia merupakan ancaman yang timbul dan
dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri.
Namun, tidak menutup kemungkinan pemberontakan bersenjata
tersebut disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara
tertutup. Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah
merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan
jalannya roda pemerintahan.
Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah
mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan
radikal, seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta
G-30-S/PKI.
Sejumlah aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak
hanya mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
Baca juga ragam artikel SEJARAH biar tidak melupakan Jas Merah.
Negara Indonesia mempunyai fungsi pertahanan negara yang
ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara, objek-objek
vital nasional, dan instalasi strategis dari kemungkinan aksi sabotase.
Hal ini memerlukan kewaspadaan yang tinggi didukung oleh
teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini. Indonesia memiliki
sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi
sabotase sehingga harus dilindungi, seperti istana negara, gedung MPR/DPR,
tempat wisata, dan tempat pengelolaan sumber daya alam.
Spionase merupakan kegiatan yang biasanya dilakukan oleh
agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari
negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup dengan menggunakan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Karena kegiatan ini tidak mudah dideteksi, maka spionase
merupakan bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk
melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh
pihak lawan.
Baca juga CERPEN dan PUISI untuk menghibur dan memotivasi jiwa dan pikiranmu setelah seharian lelah beraktivitas, bekerja, atau berdoa.
Baru-baru ini kita dikejutkan dengan adanya aksi teror di
Ibu Kota Jakarta, yaitu Bom Thamrin. Aksi teror ini dilakukan secara terbuka di
tengah kesibukan masyarakat. Aksi teror bersenjata ini memakan banyak korban,
baik dari kepolisian dan masyarakat.
Aksi teror ini merupakan bentuk kegiatan terorisme yang
mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam
serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan.
Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapa saja,
sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan
aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris pada dekade terakhir
meningkat cukup pesat dengan mengikuti perkembangan politik, lingkungan
strategis, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Oleh karena itu, segala bentuk teror harus dicegah dan
dibasmi agar ketenteraman masyarakat tidak terganggu.
Selanjutnya, gangguan keamanan di laut dan udara juga
perlu mendapatkan perhatian. Gangguan di laut dan udara merupakan bentuk
ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah nasional Indonesia.
Kondisi geografis Indonesia yang memiliki wilayah
perairan dan wilayah udara terbentang luas menjadikan pelintasan transportasi
dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara. Hal ini
berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan
udara.
Adapun bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang harus mendapat perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara, yaitu pembajakan atau perompakan, penyelundupan narkoba, penyelundupan senjata, amunisi, bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, penangkapan ikan secara ilegal, pencurian kekayaan di laut dan pencemaran lingkungan.
Baca juga beragam artikel Sudut Pandang dari berbagai tokoh berpengaruh, akademisi, dan para pemikir atau ahli
2. Ancaman Non-Militer
Ancaman non-militer pada hakikatnya ancaman yang
menggunakan faktor-faktor non-militer dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan
kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa.
Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh
negatif dari globalisasi. Globalisasi yang menghilangkan sekat atau batas
pergaulan antar bangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan dampak
negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk
Indonesia.
Ancaman nonmiliter di antaranya dapat berdimensi
ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya. Contoh ancaman non-militer seperti
pengaruh gaya hidup (lifestyle) kebarat-baratan, sudah tidak mencintai budaya
sendiri, tidak menggunakan produk dalam negeri, dan sebagainya.
Ancaman non-militer memiliki karakteristik yang berbeda
dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak
terlihat seperti ancaman militer. Ancaman non-militer ini berdimensi ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi, serta keselamatan umum.
Baca juga rangkuman materi PKn Lainnya:
*Disarikan dari
sumber-sumber literatur yang kredibel dan dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Nuryadi dan Tolib, cetakan ke-3 (2017), terbitan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.