Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam
negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman non-militer atau nirmiliter memiliki
karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik
serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini
berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi
serta keselamatan umum.
Berikut ini akan dipaparkan secara detail ancaman di
bidang Politik serta Pertahanan dan Ketahanan.
Ancaman di Bidang Politik
Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar
negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik
dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap
Indonesia.
Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan
bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh
pihak-pihak lain untuk menekan negara lain.
Baca juga ragam artikel SEJARAH biar tidak melupakan Jas Merah.
Ke depan, bentuk ancaman yang berasal dari luar negeri
diperkirakan masih berpotensi terhadap Indonesia. Untuk itu, diperlukan peran
dari fungsi pertahanan nonmiliter untuk menghadapinya.
Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam
negeri dapat berupa penggunaan kekuatan dalam bentuk pengerahan massa untuk
menumbangkan pemerintah yang berkuasa.
Bentuk lain yang digunakan adalah menggalang kekuatan
politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Selain itu, ancaman separatisme
merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul dari dalam negeri.
Sebagai bentuk ancaman politik, separatisme dapat
menempuh pola perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. Pola
perjuangan tidak bersenjata sering ditempuh untuk menarik simpati masyarakat
internasional.
Oleh karena itu, separatisme sulit dihadapi dengan
menggunakan kekuatan militer. Hal ini membuktikan bahwa ancaman di bidang
politik memiliki tingkat risiko yang besar yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan,
dan keselamatan bangsa.
Baca juga ragam artikel KEBUDAYAAN biar makin cinta dengan kebudayaan bangsa Indonesia yang penuh keberagaman dan keindahan.
Ancaman di Bidang Pertahanan dan Ketahanan
Wujud ancaman di bidang pertahanan dan keamanan pada
umumnya berupa ancaman militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan
kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa.
Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran
wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata,
ancaman keamanan laut dan udara.
Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia
mempunyai bentuk-bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang
terendah.
Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar
dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang
dan menduduki wilayah suatu negara.
Baca juga CERPEN dan PUISI untuk menghibur dan memotivasi jiwa dan pikiranmu setelah seharian lelah beraktivitas, bekerja, atau belajar.
Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau
diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali,
yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.
Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya
cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara,
dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki
wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.
Ancaman militer dapat pula terjadi dalam bentuk
pemberontakan bersenjata. Pemberontakan tersebut pada dasarnya merupakan ancaman
yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri.
Pemberontakan bersenjata tidak jarang disokong juga oleh kekuatan asing, baik
secara terbuka maupun tertutup.
Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia
yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan
negara dan jalannya roda pemerintahan.
Baca juga ragam artikel tentang SOSOK yang akan menginspirasi dirimu.
Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah
mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan
radikal seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta
G-30-S/PKI.
Sejumlah aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak
hanya mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase yang harus dilindungi.
Fungsi pertahanan negara ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap
objek-objek vital nasional dan instalasi strategis dari setiap kemungkinan aksi
sabotase dengan mempertinggi kewaspadaan yang didukung oleh teknologi yang
mampu mendeteksi dan mencegah secara dini.
Pada abad modern dewasa ini, kegiatan spionase dilakukan
oleh agen-agen rahasia untuk mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara
lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup dengan menggunakan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tidak mudah dideteksi.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk ancaman militer yang
memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan
dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan.
Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme
yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang
mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan.
Baca juga beragam artikel Sudut Pandang dari berbagai tokoh berpengaruh, akademisi, dan para pemikir atau ahli.
Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapa saja
sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan
aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris pada dekade terakhir meningkat
cukup pesat dengan mengikuti perkembangan politik, lingkungan strategis, serta
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Gangguan keamanan di laut dan udara merupakan bentuk
ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah nasional Indonesia.
Kondisi geografis Indonesia dengan wilayah perairan serta
wilayah udara Indonesia yang terbentang pada pelintasan transportasi dunia yang
padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara berimplikasi terhadap
tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara.
Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang
mendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara meliputi
pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak
atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa.
Penangkapan ikan secara ilegal, atau pencurian kekayaan laut termasuk pencemaran lingkungan juga merupakan bentuk gangguan keamanan di laut.
- Mewaspadai Ancaman terhadap Kedudukan NKRI
- Menelaah Ancaman terhadap Integritas Nasional
- Ancaman di Bidang Ideologi
- Ancaman di Bidang Ekonomi
- Ancaman di Bidang Sosial Budaya
- Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik
- Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi
- Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya
- Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Baca juga rangkuman materi PKn Lainnya:
*Disarikan dari
sumber-sumber literatur yang kredibel dan dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
karya Yuswana Lubis dan Mohamad Sodeli, cetakan ke-2 Edisi Revisi (2017),
terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.