Indonesia sebagai Negara Kesatuan

Indonesia sebagai Negara Kesatuan

Indonesia sebagai sebuah negara merdeka secara de facto sejak diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 sudah memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. 

Begitu juga secara de jure negara Indonesia sudah mendapatkan pengakuan dari negara lain sehingga dapat melakukan hubungan kerja sama internasional baik antara dua negara maupun banyak negara yang tergabung dalam organisasi internasional.

Dalam membangun sebuah negara, para pendiri negara merumuskan tentang bentuk negara apa yang akan dibangun oleh bangsa Indonesia. Guna memutuskan bentuk negara Indonesia, para anggota BPUPKI melakukan musyawarah. 

Baca juga ringkasan Materi PPKn Kelas VII

Dalam sidang BPUPKI, Soepomo menyebut adanya tata negara Indonesia yang asli, yaitu “pemimpin bersatu jiwa dengan rakyat”. Menurutnya, antargolongan rakyat diliputi semangat gotong royong dan semangat kekeluargaan. 

Soepomo menyampaikan usulan agar bentuk negara Indonesia adalah negara integral atau negara kesatuan.

Dalam sidang BPUPKI tersebut sebagian besar anggota menyatakan persetujuannya, tetapi Mohammad Hatta berpendapat sebaiknya Indonesia merupakan negara federal atau negara serikat.

Negara federal merupakan negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, di mana negara bagian tersebut tidak berdaulat. Setiap negara bagian dapat memiliki pimpinan sendiri, parlemen sendiri, konstitusi sendiri, dan kabinet sendiri, tetapi yang berdaulat adalah negara federasi. 

Baca juga artikel tentang PSIKOLOGI biar jiwamu tetap aman meski sibuk bekerja atau belajar seharian.

Setiap negara bagian bebas bertindak ke dalam negara bagiannya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi federal, sedangkan hubungan ke luar negeri merupakan wewenang pemerintah federal.

Mohammad Hatta berpandangan bahwa bentuk negara federal atau negara serikat itulah yang lebih cocok dengan Indonesia yang memiliki suku bangsa dan budaya sangat beragam. Dengan menjadi negara serikat, setiap daerah akan lebih merdeka mengatur daerahnya sendiri.

Baca juga beragam CERPEN atau PUISI untuk menghibur dan memotivasi jiwa serta pikiranmu setelah seharian beraktivitas, bekerja, dan belajar.

Pandangan berbeda disampaikan oleh Muhammad Yamin dan Ir. Sukarno yang lebih menyetujui pendapat Soepomo agar bentuk negara Indonesia dalah negara kesatuan.

Muhammad Yamin berpendapat bahwa bentuk negara kesatuan juga merupakan semangat dari Sumpah Pemuda, sedangkan bentuk negara serikat akan melemahkan negara Indonesia.

Agenda sidang BPUPK yang membahas tentang bentuk negara menggambarkan adanya perbedaan pendapat di antara para tokoh. Namun, para pemimpin yang berbeda pendapat itu menunjukkan sikap yang cerdas, santun, saling menghargai perbedaan sehingga memberikan keteladanan dalam proses musyawarah untuk kepentingan bangsa dan negara.

Baca juga beragam artikel Sudut Pandang dari berbagai tokoh berpengaruh, akademisi, dan para pemikir atau ahli.

Penegasan Indonesia sebagai negara kesatuan tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan pasal tersebut adalah, “Negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.

Dalam negara kesatuan semua urusan pengelolaan daerah diatur oleh pemerintah pusat, yang memegang kedaulatan sepenuhnya baik ke dalam maupun ke luar negeri. Hubungan pemerintah pusat dengan rakyat dan daerah dijalankan secara langsung. 

Negara kesatuan memiliki ciri ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu parlemen atau lembaga perwakilan, dan satu kabinet. Jika memperhatikan ciri-ciri negara kesatuan, Indonesia termasuk negara kesatuan.

Hal ini tampak bahwa seluruh pemerintahan di Indonesia dikoordinasikan oleh pemerintahan yang terpusat, yakni di ibu kota negara. Tidak ada pemerintahan lain di Indonesia selain satu pemerintahan yang sah, yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Konstitusi yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

Kalau hidupmu kurang motivasi, mudah lelah dan mletre, sila carger dengan baca kisah dari para SOSOK yang keren.

Seluruh peraturan perundang-undangan harus mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sedangkan lembaga perwakilan yang mewakili seluruh rakyat di tingkat pusat terdapat satu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), satu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan satu Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Negara kesatuan memiliki dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara kesatuan sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. Daerah hanya melaksanakan perintah dan peraturan dari pemerintah pusat, sedangkan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri.

Daerah memiliki parlemen daerah untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah, tetapi pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Adanya kesepakatan nasional untuk tetap mempertahankan bentuk negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:“Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.” 

Baca juga beragam TIPS biar hidupmu ngga gitu-gitu aja.

Hal ini didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk negara yang dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk atau beragam.

Dalam perkembangannya penerapan bentuk negara di Indonesia pernah mengalami perubahan pada masa awal kemerdekaan. Belanda datang kembali untuk menguasai wilayah Indonesia dan melakukan serangkaian agresi militer sekitar sebulan sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia. 

Perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka belum usai, kembali harus bertaruh nyawa dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari tangan Belanda dan Sekutunya. Perjuangan dilakukan baik secara isik di medan perang, maupun melalui perundingan atau perjanjian.

Belanda baru mengakui kedaulatan Indonesia melalui perundingan Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda, yang hasilnya adalah pengakuan dan penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Pemerintah Indonesia pada 27 Desember 1949.

Hasil kesepakatannya akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan konstitusi RIS 1949.

Bentuk negara serikat di Indonesia tidak bertahan lama karena sebagian besar rakyat Indonesia ingin kembali ke bentuk kesatuan. Oleh karena itu, bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia Ir. Sukarno membubarkan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 17 Agustus 1950 dan secara resmi kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan UUDS 1950.

Badan Konstituante berdasarkan UUDS 1950 yang diberi tugas menyusun UUD tidak dapat menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan kembali berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membubarkan badan konstituante, serta mem bentuk MPRS dan DPAS.

Setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamandemen maka bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”

Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. 

Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia  tidak dapat dilakukan perubahan”. Dalam perjalanan sejarahnya bentuk negara yang berlaku di Indonesia mengalami bentuk negara kesatuan dan bentuk negara serikat atau federasi, seiring dengan perubahan undangundang dasar di Indonesia.

*
Sumber:
Suryanata Yayat, dkk. 2023. Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain