Makna Kedudukan, Fungsi, dan Peran Pancasila

Makna kedudukan, fungsi, dan peran Pancasila

Para pendiri Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 menyepakati dasar negara adalah Pancasila. Darji Darmodihardjo (1995:3) menuturkan bahwa istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Prapanca dan buku Sotasoma karangan Tantular. Istilah Pancasila dalam bahasa Sansekerta yakni panca (lima) dan sila (sendi, asas).

Dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian dasar, yaitu batu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama). 

Berikut jabaran dari lima yang dimaksud.

  1. Dilarang melakukan kekerasan.
  2. Dilarang mencuri.
  3. Dilarang berjiwa dengki.
  4. Dilarang berbohong.
  5. Dilarang mabuk/minum minuman keras.

Baca juga artikel rangkuman materi PKn kelas VIII lainnya 

Dalam kehidupan bernegara, Pancasila pertama kali dikenalkan oleh Ir. Soekarno dalam siding Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapak Kemerdekaan Idonesia (BPUPKI). Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. 

Pancasila bukan sebatas falsafah negara, melainkan lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia. Sedangkan Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca artinya lima dan sila yang mengandung arti sendi, atas, dasar, atau peraturan tingkah laku penting dan baik. Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

Fungsi dan peran Pancasila menurut Tap MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Artinya, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideology, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Baca juga artikel lainnya tentang Sudut Pandang

Fungsi dan peran Pancasila yakni sebagai berikut:

1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila. Pancasila sendiri telah ada sejak bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak prokramasi kemerdekaan.

2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi senagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda dengan bangsa lain.

Baca juga CERPEN untuk menghibur jiwa dan pikiranmu.

3. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum yang ada harus tunduk, bersumber, dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila adalah nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrument atau penjabaran dari nilai dasar.

4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur

Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 18 Agustus 1945. PPKI merupakan suatu badan yang mewakili suara rakyat. Artinya, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.

Baca juga beragam TIPS dari mimin UA

5. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungi untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

6. Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pancasila sebagai satu-satunya asas merupakan konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

7. Pancasila sebagai Moral Pembangunan

Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.

Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain