Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup dalam Kehidupan Bernegara

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup dalam Kehidupan Bernegara

Berikut ini paparan detail tentang makna Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup dalam kehidupan bernegara.

1. Pancasila sebagai Dasar Negara

Semua negara di dunia harus memiliki dasar atau fondasi yang akan menjadi ciri, cita-cita, acuan, dan tujuan yang akan dicapai oleh suatu negara. Para pendiri Republik Indonesia dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. 

Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup dan ideologi negara.

Pada 11 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pernyataan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan sebagai dasar Indonesia merdeka. Selain itu, rumusan Pancasila yang terdapat pada alinea keempat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1947 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara tanpa kecuali. 

Baca juga artikel rangkuman materi PKn kelas VIII lainnya 

Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam instruksi Presiden RI No. 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Undang Undang No. 12 Tahun 2011 ditegaskan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Baca juga artikel lainnya tentang Sudut Pandang

Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideology negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Negara dapat diibaratkan seperti sebuah bangunan, tempat bernaung para penghuninya, yaitu rakyat. Agar bangunan menjadi kuat dan kukuh, tentunya bangunan tersebut harus mempunyai fondasi atau dasar bangunan yang kuat dan kukuh pula. Demikian juga dengan negara, agar kuat dan kukuh harus mempunyai dasar negara yang kuat. 

Dasar negara merupakan landasan atau fondasi negara. Dasar negara juga merupakan cita-cita. Dasar negara dijadikan pedoman dana rah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, dasar negara biasanya disebut dengan “ideologi negara”.

Baca juga CERPEN untuk menghibur jiwa dan pikiranmu.

Ideologi berasal dari kata idea artinya ide, konsep, gagasan, cita-cita dan logos artinya pengetahuan. Secara harfiah, ideologi bermakna ilmu tentang pemikiran, ide-die, keyakinan, gagasan atau cita-cita. 

Dalam pandangan yang lebih luas, ideology merupakan cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.

Bangsa dan negara Indonesia memiliki pandangan (way of life), pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup yakni Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

Para pendiri negara dengan dilandasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang tinggi telah sepakat bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Mengapa harus Pancasila? Mengapa tidak meniru ideologi bangsa lain? 

Baca juga beragam TIPS dari mimin UA

Para pendiri bangsa mempunyai pemikiran bahwa pandangan hidup bangsa harus sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia dan diambil dari kepribadian bangsa yang tertinggi. 

3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. 

Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel BUDAYA agar makin cinta dengan budaya Indonesia

Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligature (pemersatu) dalam peri kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. 

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, maka Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila harus dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. 

Sebagai norma hukum, Pancasila mempunyai sifat imperatif atau memaksa. Artinya, mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila. Siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar maka dikenakan sanksi-sanksi hukum.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur seperti yang dinyatakan dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia.

Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain