Makna Bela Negara

Materi BAB VI Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Materi Makna Bela Negara kelas IX Semester Genap

Kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah diraih tentu saja bukanlah hadiah atau pemberian dari kaum penjajah. Namun, sebagai hasil perjuangan bangsa Indonesia. Selama tiga setengah abad bangsa Indonesia dijajah oleh Kolonial Belanda ditambah tiga setengah tahun dijajah oleh Jepang maka selama itu pula perjuangan rakyat Indonesia dalam mengusir penjajah untuk membela bangsa dan negaranya.

Tak terhitung pengorbanan rakyat Indonesia yang berupa harta benda, bahkan jiwa dan raga sekalipun, demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, generasi muda harus memiliki sikap patriotisme, jiwa pancasilaisme, dan menjadi manusia Indonesia seutuhnya. Hal tersebut sangat berguna sebagai bekal untuk membangun sikap bela negara.

Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara (Tim Kemdikbud, 2018).

Sementara itu, menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pengertian bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Winarno (2013) mengungkapkan bahwa bela negara dapat diartikan sebagai tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Baca juga artikel lainnya materi Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX 

Berdasarkan pengertian bela negara di atas, dapat dipahami bahwa membela negara itu bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan, seperti TNI atau Polri saja melalui melalui teknik dan strategi militer. Namun, bela negara juga hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat Indonesia dalam membela negara sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. 

Bela negara adalah hak sekaligus kewajiban dan kehormatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal ini bukan hanya karena peraturan perundangundangan mewajibkannya, namun, perlu dipahami bahwa warga negara itu sebagai bagian dari suatu bangsa yang menempati wilayah negara tersebut. Oleh karena itu, sudah selayaknya memiliki kesadaran akan kecintaan terhadap tanah airnya. Apa pun yang terjadi, jika sudah didasari rasa cinta, maka pengorbanan apa pun juga akan dilakukan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, bahwa upaya bela negara itu didasari oleh lima nilai yang harus diwujudkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Kelima nilai itu adalah nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban demi bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara.

Inti dari upaya bela negara adalah kesediaan untuk memberikan sesuatu tanpa pamrih atau kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara sebagai sebuah tindakan terbaik untuk melindungi, mempertahankan, serta memajukan bangsa dan negara.

Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain