Cara Pencairan Dana Pensiun PNS di Taspen
![]() |
Cara Pencairan Dana Pensiun PNS di Taspen |
Sebelum memasuki artikel, saya ucapkan terima kasih untuk para pensiunan yang sudah mengabdikan hidupnya untuk Indonesia. Salam Hormat. Semoga selalu dilimpahi kesehatan, kebahagiaan, ketenteraman, keberkahan, dan perlindungan dari Tuhan.
Bagi yang akan memasuki masa purna tugas, perlu menyiapkan
informasi cara mencairkan dana pensiun di Taspen. Informasi tersebut sangat
dibutuhkan karena jika pensiunan kurang memahami cara pencairan dana pensiunnya
dikhawatirkan kedepannya akan mengalami kesulitan atau bingung ketika mengurus
dana pensiunan.
Anda akan menerima uang pensiun setiap bulan, setelah
purna mengabdi kepada negara. PT Taspen (Persero) ditunjuk langsung oleh
pemerintah untuk mengelola sekaligus memberikan dana kepada Pegawan Negeri Sipil
(PNS) sesuai dengan daerah asal.
Taspen merupakan penyelenggara program yang bergerak di
bidang dana pensiun dan asuransi untuk ASN, hakim, serta pejabat negara. Dasar
pembiayaan program pensiun terdiri dari gaji pokok, gaji pokok tambahan, serta
gaji pokok tambahan peralihan terakhir sebulan.
Pekerja instansi atau lembaga pemerintahan yang berstatus
sebagai PNS secara otomatis terdaftar sebagai penerima program pensiun. Setiap
peserta dikenakan iuran berupa pemotongan 4,75% penghasilan dari gaji pokok dan
tunjangan keluarga setiap bulannya. Tidak hanya bagi pegawai yang memasuki usia
pensiun, tetapi dana yang diberikan juga termasuk uang duka wafat dan pensiun
terusan untuk keluarga yang bersangkutan.
Syarat Pencairan Uang Pensiun PNS di Taspen
Pemberian uang pensiun diatur dalam UU NO. 1 Tahun 1969
tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Guna memperoleh manfaat,
setiap PNS yang berhak memperoleh dana pensiun harus menyiapkan beberapa
dokumen persyaratan, diantaranya yaitu:
- Formulir permintaan pembayaran (FPP) diisi lengkap.
- Fotokopi surat keterangan (SK) pensiun atau pertimbangan teknis (Pertek)
- Surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) yang diterbitkan instansi berwenang (pemerintah daerah atau kantor pelayanan perbendaharaan negara).
- Pas foto suami istri berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi identitas diri berupa KTP elektronik atau SIM.
- Fotokopi Buku Rekening.
- Fotokopi nomor pokok wajib pajark (NPWP)
Cara Mencairkan Dana Pensiun di Taspen
Klaim atau pencairan dana pensiun dapat dilakukan secara
online melalui website Taspen Online Service (TOS). Syaratnya, pemohon telah
mengajukan pembuatan Kartu Identitas Pensiun (Karip). Cara mengurus Taspen
yakni sebagai berikut.
- Kunjungi laman tos.taspen.co.id melalui perangkat digital.
- Tekan menu “Klaim Online”
- Pilih jenis pengajuan apakah “ASN aktif” atau “Pensiunan”
- Tentukan jenis klaim yang diajukan, mulai dari pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun (UKP), rekening pasif, tunjangan veteran, atau uang duka wafat tunjangan veteran.
- Kemudian tekan tombol “selanjutnya”.
- Ketikkan 16 digit nomor induk pegawai (NIP), nomor taspen (Notas), atau nomor kartu pegawai elektronik (KPE).
- Klik tombol “selanjutnya”.
- Ikuti keseluruhan instruksi yang tertera. Permohonan akan memperoleh insentif selama masa hidup sekitar dua minggu semenjak pengajuan.
Pensiunan PNS juga dapat menarik uang pensiunnya melalui mesin TM dengan berbekal Taspen Smartcard yang telah bekerja sama dengan lembaga perbankan. Dengan demikian, Anda bisa memanfaatkan waktu Anda dengan baik karena tidak perlu mengantre lama di kantor cabang bank.
Selain itu, cara mencairkan dana pensiun
PNS juga bisa diwakilkan oleh ahli waris asalkan pemegang Taspen Smartcard sudah melakukan otentikasi
identitas. Otentikasi artinnya pencatatan data biometrik, meliputi sidik jari (fingerprint), pengenalan wajah (face recognition), dan suara. Inovasi PT
Taspen ini disampaikan oleh Hasni Tarodji, selaku Kepala Bidang Kepesertaan.
Post a Comment