Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Bagaimana perasaan kalian setelah ratusan tahun bangsa Indonesia tercinta inidijajah, kemudian dalam kesempatan yang sangat singkat dapat memproklamasikan kemerdekaan? Tentu saja sangat bangga, terharu, dan bahagia, bukan?
Hasil perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Tuhan Yang Maha Esa menganugerahkan kemerdekaan yang telah lama kita cita-citakan.
Apa yang dapat kalian lakukan untuk kejayaan bangsa dan negara? Silakan ceritakan potensimu, berupa bakat minat yang dapat kalian kembangkan untuk berperan serta bagi kemajuan bangsa dan negara!
Baca juga: Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Apa yang dapat dilakukan oleh para pendiri bangsa setelah Indonesia merdeka? Tentu banyak hal yang harus dilakukan untuk membangun sebuah negara merdeka.
Sehari setelah diproklamasikan kemerdekaan Negara Republik Indonesia, yaitu tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mulai melaksanakan sidang dengan agenda memilih Presiden dan Wakil Presiden RI dan menetapkan Undang-undang Dasar.
Sebelum sidang PPKI dimulai, Drs. Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan dari Sumatra melaksanakan suatu rapat pendahuluan.
Baca juga: Pembentukan PPKI
Drs. Mohammad Hatta menyatakan, “Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat ... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Atas usulan itulah kemudian rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta mengalami perubahan demi terjaganya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para pendiri negara memiliki sikap rela berkorban, tidak memaksakan kehendak terutama dari tokoh-tokoh agama, mereka lebih mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Baca juga: Kumpulan Materi PKN Kelas VII
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat rumusan dasar negara dinyatakan ”... Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
*
Suryanata Yayat, dkk. 2023. Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Post a Comment