Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara

Bela negara yang merupakan hak sekaligus kewajiban dan kehormatan bagi seluruh rakyat Indonesia diatur dalam perundang-undangan di Republik Indonesia. Berikut uraian detailnya.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Bela negara dalam UUD Negara Republik Indonesia diatur dalam pasal-pasal berikut ini.

  1. Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

  2. Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

  3. Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

  4. Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

  5. Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

  6. Pasal 30 ayat (5) yang berbunyi: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”.

Ketetapan MPR

Ketetapan MPR yang menekankan dan mengatur bela negara yaitu,

A. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Ketetapan MPR tersebut, TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah dengan peran dan fungsi masing-masing. Peran dan fungsi tersebut, di antaranya sebagai berikut.

  1. TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
  3. Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan TNI dan warga negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.
Baca juga artikel lainnya materi Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX 

B. Tap MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

a) Peran TNI

  1. TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alatpertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. TNI sebagai alat pertahanan negara bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

  3. TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan UU.

b) Peran POLRI

  1. Kepolisian Negara RI merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah
  2. Dalam menjalankan perannya Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.

Undang-Undang

Undang-undang yang menekankan dan mengatur sikap dan sifat bela negara yaitu sebagai berikut.

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

  3. Undang-undang Nomor. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

  4. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 68, yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

  5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pertahanan menjadi salah satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintah daerah