Mewujudkan Persatuan Indonesia
Secara
etimologis, istilah persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti
utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dapat diartikan sebagai perkumpulan
dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu.
Kesatuan
merupakan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh dengan
demikian, kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan. Persatuan dan kesatuan
mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu
kebulatan yang utuh dan serasi.
Pada masa
perjuangan kemerdekaan Indonesia, persatuan Indoensia dimaknai sebagai faktor
kunci pergerakan dan perjuangan melawan penjajahan. Artinya, persatuan
Indonesia sebagai sumber semangat, motivasi dan penggerak perjuangan Indonesia.
Hal itu
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Dan perjuangan pergerakan
Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Tahap-tahap
pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai
berikut.
a. Perasaan Senasib
Perasaan senasib
sebagai bangsa akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia.
Perasaan senasib dapat muncul karena faktor keterikatan terhadap tempat
kelahiran atau menghadapi suatu masalah tertentu. Dalam kurun sejarah, bangsa
Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib
bagi bangsa Indonesia.
b. Kebangkitan Nasional
Kebangkitan
nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai
menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Kebangkitan nasional
Indonesia dipelopori dengan kelahiran Budi Utomo pada tahun 1908. Ciri dari
kebangkitan nasional adalah perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai
perjuangan untuk kepentingan nasional bukan hanya kepentingan daerah.
c. Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda
merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang
memiliki identitas dan dicintai rakyatnya.
d. Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia.
Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia (1945) merupakan kesepakatan atau persetujuan bangsa
Indonesia bahwa pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia menyepakati
bentuk negara yaitu negara kesatuan Republik Indonesia dan rakyatnya, yang
merupakan suatu bangsa yang terdiri dari berbagai suku, ras, etnis, budaya,
agama dan taraf hidup yang mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika.
Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan
kesepakatan nasional menjadi pedoman penting dalam menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia dalam sejarah masa lampau.
Berbagai kasus
makar berupa pemberontakan, gerakan separatis berbagai kelompok masyarakat
untuk mengubah atau mengganti Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dapat dipatahkan, terutama oleh para pemuda. Para pemuda dengan semangat
tanpa pamrih memperjuangkan kebangkitan dan kejayaan Indonesia sampai saat ini.
Baca juga artikel rangkuman materi PKn kelas VIII lainnya
Di sisi yang
lain, kita juga dapat menyaksikan mulai lemahnya semangat pemuda dalam
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945. Kemunduran jiwa dan semangat kebangsaan
pada diri pemuda menurut laporan dari Kemenpora RI, ada sepuluh masalah pada
generasi muda atau pemuda, yaitu sebagai berikut.
- Masih maraknya tingkat kekerasan di kalangan pemuda,
- Adanya kecenderungan sikap ketidakjujuran yang makin membudaya,
- Berkembangnya rasa tidak hormat kepada orang tua, guru, dan pemimpin,
- Sikap rasa curiga dan kebencian satu sama lain,
- Penggunaan bahasa indonesia makin memburuk,
- Berkembangnya perilaku menyimpang di kalangan pemuda (narkoba, pornografi, porno aksi, dan lain-lain),
- Kecenderungan mengadopsi nilai-nilai budaya asing,
- Melemahnya idealisme, patriotisme, serta mengendapnya semangat kebangsaan,
- Meningkatnya sikap pragmatisme dan hedonisme,
- Makin kabur pedoman yang berlaku dan sikap acuh tak acuh terhadap pedoman ajaran agama.
Lemahnya
semangat juang dan munculnya berbagai persoalan karakter secara fundamental
melemahkan pencapaian tujuan nasional. Contoh: Perilaku menyimpang anak muda
jelas merugikan masa depan anak muda.
Pemerintah
mencanangkan Indonesia Emas 2045. Anda yang saat ini berusia 13-14 tahun akan
berusia 41 atau 42 tahun pada tahun 2045. Maka Anda yang menentukan suksesnya
Emas Indonesia. Tentunya keberhasilan tersebut tidak diraih secara tiba-tiba,
melainkan dengan kerja keras dan kerja cerdas yang dilakukan sejak saat itu.
Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara kita harus menghidupkan kembali nilai-nilai semangat
juang, khususnya nilai-nilai yang diabadikan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Contoh sikap positif terhadap nilai-nilai
kebangsaan.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat nilai-nilai semangat
juang, yaitu sebagai berikut.
a. Nilai Religius
- Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hormat dan menghormati serta bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.
b. Nilai Kemanusiaan
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat dunia internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
c. Nilai Produktivitas
- Perlindungan terhadap masyarakat dalam beraktivitas me nuju kemakmuran.
- Sarana dan prasarana yang mampu mendorong masyarakat untuk kreatif dan produktif.
- Terciptanya undang-undang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
d. Nilai Keseimbangan
- Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang proporsional, tidak memaksakan kehendak, saling toleransi, tolong-menolong, rukun, damai, menghormati, perbedaan agama dan kepercayaan, persahabatan, serta membela dan melindungi yang lemah.
- Keseimbangan antara kehidupan jasmani dan rohani.
e. Nilai Demokrasi
Kedaulatan berada di tangan rakyat, berarti setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud persatuan dan kesatuan Indonesia.
Pilar utama dalam membangun persatuan dan
kesatuan bangsa dalam masyarakat, adalah sebagai berikut.
- Rasa cinta tanah air.
- Jiwa patriot bangsa.
- Tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pemahaman yang benar atas realitas adanya perbedaan dalam keberagaman.
- Tumbuhnya kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
f. Nilai Kesamaan Derajat
Setiap warga
negara memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama di depan hukum.
Masyarakat menilai bahwa upaya penegakkan HAM yang paling menonjol adalah
penegakan hak mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan dan
kepastian hukum, serta bebas dari perlakuan tidak manusiawi. Hak untuk
mendapatkan kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan dan pelayanan
kesehatan, serta aman dari ancaman ketakutan.
g. Nilai Ketaatan Hukum
Setiap warga
negara tanpa pandang bulu wajib menaati setiap hukum dan peraturan yang
berlaku. Begitu pun terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, agar lebih
independen, tidak terkontaminasi dengan kekuasaan atau politik praktis agar
adanya persamaan di depan hukum (equality before the law) dapat terwujud.
Post a Comment