4 Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 serta Penjelasannya Secara Singkat, Jelas, dan Padat
![]() |
4 Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 serta Penjelasannya |
Pernahkah kalian membaca teks pembukaan Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945? Pasti sahabat UA sudah pernah membacanya. UUD 1945 merupakan
konstitusi dan dasar hukum tertinggi dalam konteks tata negara Republik
Indonesia tercinta ini.
UUD 1945 tak lain merupakan perwujudan dari dasar negara
Indonesia yaitu Pancasila. Secara sistematika, UUD 1945 terdiri dari pembukaan,
batang tubuh, dan penjelasan. Sistematika tersebut dulu dipersiapkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sederhananya, pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
merupakan gambaran suasana batin dari undang-undang itu sendiri. Dalam setiap
pokok pikirannya mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai dasar hukum negara
Indonesia, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Selain itu juga
menggambarkan nilai-nilai Pancasila.
Dalam pembukaan UUD 1945 memiliki isi yang terdiri dari
empat alinea. Setiap alinea memiliki
maknanya masing-masing yang sangat dalam yaitu tentang pokok pikiran persatuan,
keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan. Berikut ini penjelasan
detail empat pokok pikiran tersebut.
Pokok Pikiran Persatuan
Pokok pikiran persatuan dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi,
bahwa “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia bedasarkan asas persatuan.”
Dalam kalimat tersebut menjelaskan bahwa UUD 1945 menegaskan
negara melindungi segenap bangsa dan wilayahnya dari paham golongan atau
perseorangan. Negara secara jelas menghendaki adanya persatuan untuk melindungi
seluruh bangsa. Sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya untuk
mengutamakan kepentingan golongan dan hal ini tercermin dalam sila ketiga
Pancasila yaitu Persatuan Indonesia.
Pokok Pikiran Keadilan Sosial
Pokok pikiran keadilan sosial dalam pembukaan UUD 1945
berbunyi, bahwa “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pokok pikiran tersebut menjelaskan bahwa cita-cita bangsa
Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945 merepresentasikan ide-ide mengenai
keadilan sosial. Dimana keadilan sosial akan lahir dari kesadaran bahwa manusia
memiliki hak-hak dan kewajiban dalam masyarakat. Selain itu, pokok pikiran
tersebut juga merupakan pancaran dari sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pokok pikiran pembukaan tersebut dibuat
dengan berpedoman pada pasal 27-34 UUD 1945
Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
Pokok pikiran kedaulatan rakyat merupakan interpretasi dari
sila keempat Pancasila yang terfokus tentang negara berkedaulatan rakyat.
Negara yang berdaulat dalam sistem demokrasi dan menyelesaikan segala
permasalahan dengan cara musyawarah mufakat. Kedaulatan rakyat mengandung arti
bahwa kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan berdasarkan
undang-undang. Pokok pikiran kedaulatan rakyat dibuat dengan berpedoman pada
pasal 1 ayat 1 dan pasal 27 UUD 1945.
Pokok Pikiran Ketuhanan
Pokok pikiran Ketuhanan merupakan pancaran dari sila pertama
sekaligus sila kedua Pancasila. Bunyi pokok pikiran ini adalah “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab.”
Secara tersirat, pokok pikiran tersebut mengandung pesan
bahwa pemerintah dan perangkat hukum harus selalu menjunjung tinggi atau
menomorsatukan ketakwaan kapada Tuhan Yang Maha Esa dan harkat martabat manusia
atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran Ketuhanan dibuat berdasarkan
pada pasal 34-37 UUD 1945.
Demikian penjelasan mengenai empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang mimin UA bagikan hari ini. Semoga bermanfaat.
Semangat belajar! Jangan Lelah menjadi orang pembelajar. Jangan lelah menjadi orang baik dan selalu menabur kebaikan. Ingat, Indonesia Rumah Kita dan kita adalah saudara.
Post a Comment