4 Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 serta Penjelasannya Secara Singkat, Jelas, dan Padat

4 Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 serta Penjelasannya

Pernahkah kalian membaca teks pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945? Pasti sahabat UA sudah pernah membacanya. UUD 1945 merupakan konstitusi dan dasar hukum tertinggi dalam konteks tata negara Republik Indonesia tercinta ini.

UUD 1945 tak lain merupakan perwujudan dari dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Secara sistematika, UUD 1945 terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Sistematika tersebut dulu dipersiapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Sederhananya, pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 merupakan gambaran suasana batin dari undang-undang itu sendiri. Dalam setiap pokok pikirannya mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai dasar hukum negara Indonesia, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Selain itu juga menggambarkan nilai-nilai Pancasila.

Dalam pembukaan UUD 1945 memiliki isi yang terdiri dari empat alinea. Setiap alinea memiliki maknanya masing-masing yang sangat dalam yaitu tentang pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan. Berikut ini penjelasan detail empat pokok pikiran tersebut.

Pokok Pikiran Persatuan

Pokok pikiran persatuan dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi, bahwa “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bedasarkan asas persatuan.”

Dalam kalimat tersebut menjelaskan bahwa UUD 1945 menegaskan negara melindungi segenap bangsa dan wilayahnya dari paham golongan atau perseorangan. Negara secara jelas menghendaki adanya persatuan untuk melindungi seluruh bangsa. Sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya untuk mengutamakan kepentingan golongan dan hal ini tercermin dalam sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia.

Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pokok pikiran keadilan sosial dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi, bahwa “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pokok pikiran tersebut menjelaskan bahwa cita-cita bangsa Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945 merepresentasikan ide-ide mengenai keadilan sosial. Dimana keadilan sosial akan lahir dari kesadaran bahwa manusia memiliki hak-hak dan kewajiban dalam masyarakat. Selain itu, pokok pikiran tersebut juga merupakan pancaran dari sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pokok pikiran pembukaan tersebut dibuat dengan berpedoman pada pasal 27-34 UUD 1945

Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran kedaulatan rakyat merupakan interpretasi dari sila keempat Pancasila yang terfokus tentang negara berkedaulatan rakyat. Negara yang berdaulat dalam sistem demokrasi dan menyelesaikan segala permasalahan dengan cara musyawarah mufakat. Kedaulatan rakyat mengandung arti bahwa kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Pokok pikiran kedaulatan rakyat dibuat dengan berpedoman pada pasal 1 ayat 1 dan pasal 27 UUD 1945.

Pokok Pikiran Ketuhanan

Pokok pikiran Ketuhanan merupakan pancaran dari sila pertama sekaligus sila kedua Pancasila. Bunyi pokok pikiran ini adalah “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”

Secara tersirat, pokok pikiran tersebut mengandung pesan bahwa pemerintah dan perangkat hukum harus selalu menjunjung tinggi atau menomorsatukan ketakwaan kapada Tuhan Yang Maha Esa dan harkat martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran Ketuhanan dibuat berdasarkan pada pasal 34-37 UUD 1945.

Demikian penjelasan mengenai empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang mimin UA bagikan hari ini. Semoga bermanfaat. 

Semangat belajar! Jangan Lelah menjadi orang pembelajar. Jangan lelah menjadi orang baik dan selalu menabur kebaikan. Ingat, Indonesia Rumah Kita dan kita adalah saudara.

Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain