Surat Edaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023

Halau sobat penguntai abjad. Semoga sobat penguntai abjad selalu dalam keadaan baik dan bahagia.

Dalam kesempatan kali ini, mimin untaian abjad akan berbagi informasi terbaru tentang Surat Edaran dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor: 6998/A5/HK.01.04/2022 yang dikeluarkan 25 Januari 2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatanganii oleh sekretaris jenderal Kemdikbudristek, Suharti. Adapun isi surat tersebut yakni sebagai berikut:

Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 yang objektif, transparan dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1

Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam mensukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.

2

Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

3

Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2022/2023 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

4

Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohon segera:

 

a.

menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Barn pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

 

b.

menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring.

 

c.

melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup :

 

 

-

identitas peserta didik;

 

 

-

identitas peserta didik;

 

 

-

identitas satuan pendidikan tujuan/yang  menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman:  https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id; dan

 

d.

mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada data pokok pendidikan.

5

Dalam melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023, verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

6

Untuk meminimalisir potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam:

 

a.

pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023; dan

 

b.

pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023.

 Berikut ini surat edaran resminya:


File surat edaran Sesjen Pelaksanaan PPDB 2022/2023 bisa diunduh disini: DOWNLOAD

Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah dan Kejuruan dapat di unduh di sini: DOWNLOAD


Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment

© Untaian Abjad. All rights reserved. Developed by Jago Desain