Penalaran Hukum


Dalam artikel kali ini, mimin akan membahas mengenai Pengertian penalaran hukum, Tujuan belajar logika hukum, Kegunaan dan manfaat logika, Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum, Pengertian singkat dan kegunaan Legal Reasoning, Asas-asas hukum berpikir;

Pengertian Penalaran Hukum

Pengertian sederhana Legar Rasioning adalah penalaran tentang hukum, yaitu pencarian "reason" tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/kasus hukum, seorang pengacara mengargumentasikan hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum. 

Namun, pengertian sederhana ini menjadi tidak lagi sederhana apabila pertanyaan dilanjutkan kepada "Apakah yang dimaksud dengan hukum dan bagaimana sebenarnya atau seharusnya seorang hakim memutuskan suatu perkara/kasus hukum dan bagaimana seorang pengacara mengargumentasikan hukum?"

Pengertian lainnya yang sering diberikan kepada Legar Rasioning adalah suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada.

Bagi para hakim Legar Rasioning ini berguna dalam mengambil pertimbangan untuk memutuskan suatu kasus. Sedangkan bagi para praktisi hukum Legar Rasioning ini berguna untuk mencari dasar suatu peristiwa atau perbuatan hukum dengan tujuan untuk menjadi bahan argumentasi apabila terjadi sengketa mengenai peristiwa ataupun perbuatan hukum tersebut. 

Bagi para penyusun undang-undang dan peraturan, Legar Rasioning ini berguna untuk mencari dasar mengapa suatu undang-undang disusun dan mengapa suatu peraturan perlu dikeluarkan. Sedangkan bagi pelaksana, Legar Rasioning ini berguna untuk mencari pengertian mendalam tentang suatu undang-undang atau peraturan agar tidak hanya menjalankan tanpa mengerti maksud dan tujuannya yang hakiki.

Bagi beberapa ahli hukum formulasi tentang Legar Rasioning sebagaimana disebutkan di atas mengandung pengertian yang ambigu mengenai apakah Legar Rasioning adalah reasoning tentang hukum, yaitu apakah reasoning itu mengenai: 

  1. Reasoning untuk mencari dasar tentang substansi hukum yang ada saat ini, 
  2. reasoning yang diambil dari substansi hukum yang ada itu yang harus diterapkan pada putusan yang harus diambil terhadap perkara yang dihadapkan kepada hakim saat ini.

Para ahli juga berbeda pandangan mengenai formulasi tentang bagaimana hakim memutuskan perkara yang menurut mereka mengandung ambigu, yaitu apakah dalam memutuskan perkara, hakim harus mencari reasoning dari substansi hukum positif yang ada mengenai kasus tersebut ataukah hakim harus mempertimbangkan semua aspek yang ada termasuk isu mengenai moral dan lain-lain?

Dengan perbedaan ini para ahli teori hukum mengambil tiga pengertian tentang Legar Rasioning, yaitu:

    1. Reasoning untuk mencari substansi hukum untuk diterapkan dalam masalah yang sedang terjadi.
    2. Reasoning  dari substansi hukum yang ada untuk diterapkan terhadap putusan yang harus diambil atas suatu pekerjaan yang terjadi.
    3. Reasoning tentang putusan yang harus diambil oleh hakim dalam suatu perkara dengan mempertimbangkan semua aspek.

Penalaran Hukum

Berpikir Yuridik adalah suatu cara berpikir tertentu, yakni terpola dalam konteks sistem positif dan kenyataan kemasyarakatan, untuk memelihara stabilitas dan predikbilitas demi menjamin ketertiban, dan kepastian hukum, untuk menyelesaikan kasus konkret secara impersial-objektif-adil manusiawi. 

Berpikir Yuridik adalah metode berpikir yang digunakan untuk memperoleh, menata, memahami, dan mengaplikasikan pengetahuan hukum. Penalaran hukum adalah proses penggunaan alasan-alasan hukum (Legar Rasioning) dalam menetapkan pendirian hukum yang dirumuskan dalam putusan hukum.

Kesimpulan adalah suatu pendirian yang dibangun atas dasar premis-premis yang diajukan dalam penalaran itu. Tiap premis dan kesimpulan mewujudkan diri sebagai sebuah pernyataan yang dalam logika disebut proposisi. Dalam logika produk dari kegiatan itu disebut argumentasi. Sebuah argumentasi tersusun atas sekelompok pernyataan yang didalamnya salah satu pernyataan-pernyataan lainnya dari kelompok pernyataan tersebut yang masing-masing disebut premis atau argumen.

Produk dari penalaran hukum (Legar Rasioning) disebut argumentasi yuridik. Kesimpulannya disebut pendirian hukum atau pendapat hukum, yakni substansi putusan hukum. Premis-premisnya terdiri atas kaidah-kaidah hukum positif dan fakta.

Tujuan Belajar Logika Hukum yaitu agar bias berpikir secara konstruktif terhadap masalah fenomena hukum; untuk menemukan dan menyelesaikan problem-problem hukum yang terjadi di masyarakat.

Kegunaan dan Manfaat Logika

Setidaknya ada empat kegunaan dengan belajar logika, yaitu:

    1. Membantu setiap orang yang mempelajari logika untuk berpikir secara rasional, kritis, lurus, tertib, metodis, dan koheren;
    2. Meningkatkan kemampuan berpikir secara abstrak, cermat, dan objektif;
    3. Menambah kecerdasan dan meningkatkan kemampuan berpikir secara tajam dan mandiri;
    4. Meningkatkan cinta akan kebenaran dan menghindarkan kekeliruan serta kesesatan.

Selanjutnya dikatakan bahwa bagi ilmu pengetahuan, logika merupakan suatu keharusan. Tidak ada ilmu pengetahuan yang tidak didasarkan pada logika. Ilmu pengetahuan tanpa logika tidak akan pernah mencapai kebenaran ilmiah. Sebagaimana dikemukakan oleh Aristoteles, bapak logika, yaitu logika benar-benar merupakan alat bagi seluruh ilmu pengetahuan. Oleh karena itu pula, barang siapa yang mempelajari logika sesungguhnya ia telah menggenggam master key untuk membuka pintu masuk ke berbagai disiplin ilmu pengetahuan.

Di samping kegunaan di atas, Surajiyo, dkk. (2009:15) mengemukakan bahwa logika juga dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis. Dari segi kemanfaatan teoritis, logika mengajarkan tentang berpikir sebagaimana yang seharusnya (normatif) bukan berpikir sebagaiamana adanya seperti dalam ilmu-ilmu positif (fisika, psikologi, dsb.) Dari segi kemanfaatan praktis, akal semakin tajam/kritis dalam mengambil putusan yang benar dan runtut (consisten).

Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum

    1. Struktur ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
    2. Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tingkah laku yang tetap.
    3. Hukum yang berlaku.
    4. Tata hukum negara-negara lain.
    5. Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.

Kesadaran hukum

Tiga Pengertian Singkat tentang Legar Rasioning

    1. Reasoning untuk mencari substansi hukum untuk diterapkan dalam masalah yang sedang terjadi.
    2. Reasoning dari substansi hukum yang ada untuk diterapkan terhadap putusan yang harus diambil atas suatu perkara yang terjadi.
    3. Reasoning tentang putusan yang harus diambil oleh hakim dalam suatu perkara, dengan mempertimbangkan semua aspek.

Kegunaan Legal Reasoning

Hakim

Legal Reasoning berguna dalam mengambil pertimbangan untuk memutuskan suatu kasus.

Pasal 25 ayat (1) UU No. 4/2004 menegaskan: Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Dalam pasal 19 ayat (4) UU No. 4/2004 juga menegaskan: Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Praktisi Hukum

Legal Reasoning berguna untuk mencari dasar bago suatu peristiwa atau perbuatan hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari dan untuk menjadi bahan argumentasi apabila terjadi sengketa mengenai peristiwa ataupun perbuatan hukum.

Penyusun Undang-Undang dan Peraturan

    1. Asas Identitas (principle of identity) yang adapat dirumuskan : A adalah A (A=A), setiap hal adalah apa dia itu adanya, setiap hal adalah sama (identik) dengan dirinya sendiri, setiap subjek adalah predikatnya sendiri.

    2. Asas kontradiksi (principle of contradiction) yang dapat dirumuskan A adalah tidak sama dengan bukan A (non-A) atau A adalah bukan non-A; keputusan-keputusan yang saling berkontradiksi tidak dapat dua-duanya benar, dan sebaliknya tidak dapat dua-duanya salah.

    3. Asas pengecualian kemungkinan ketiga (principle of excluded middle) dapat dirumuskan; setiap hal adalah A atau bukan A; keputusan-keputuasan yang saling berkontradiksi tidak dapat dua-duanya salah. Juga keputusan-keputusan itu tidak dapat menerima kebenaran dari sebuah keputusan ketiga atau diantara keduanya; Salah satu dari kedua keputusan tersebut harus benar dan kebenaran yang satu bersumber pada kesalahan yang lain.

    4. Asas alasan yang cukup (principle of sufficient reason) dapat dirumuskan: tiap kejadian harus memiliki kejadian yang cukup.

    5. Asas bahwa kesimpulan tidak boleh melampaui daya dukung dari premis-premisnya atau pembuktiannya (do not go beyond the evidence.)

Legal Reasoning ini berguna untuk mencari dasar mengapa suatu undang-undang disusun dan mengapa suatu peraturan perlu dikeluarkan.

Asas-Asas Hukum Berpikir (The Laws of Thought)