Beberapa Konsep Mengenai Demokrasi

Beberapa Konsep Mengenai Demokrasi

 

Sumber Gambar : Kompas

Demokrasi memiliki berbagai macam istilah. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau goverment by the people (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa).

Sesudah Perang Dunia II kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara di dunia. Menurut suatu penelitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka : "Mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh (Probably for the first time in history democracy is claimed as the proper idea description of all system of political and social organizations advocated by influential proponents). [S.I. Benn dan R.S. Peters, Principles of Political Thought (New York: Collier Books; 1964:393)]

Akan tetapi UNESCO juga menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap ambiguous atau mempunyai berbagai pengertian, sekurang-kurangnya ada ambiguity atau ketaktentuan mengenai: "Lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kultural serta historis yang memengaruhi istilah, ide, dan praktik demokrasi (either in institutions or devices employed to effec the idea or in the cultural or historical circumstances by which word, idea, and practice are conditioned). 

Namun, di antara sekian banyak aliran pikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran paling penting, yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya aliran demokrasi, tetapi pada hakikatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. 

Kedua kelompok aliran demokrasi mula-mula berasal dari Eropa, tetapi sesudah Perang Dunia II, nampaknya juga didukung oleh beberapa negara baru di Asia. India, Pakistan, Filipina, dan Indonesia mencita-citakan demokrasi konstitusional, sekalipun terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup dalam negara-negara tersebut. 

Di lain pihak ada negara-negara baru di Asia yang mendasarkan diri atas asas-asa komunisme, yaitu China, Korea Utara, dan sebagainya.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai penafsiran serta pandangan. Namun, yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang belum diamandemen.

 Selain itu, Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang dicantumkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Sistem pemerintahan Negara, yaitu:

  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat, tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).

  2. Sistem Konstitusional. pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Berdasarkan dua istilah rechtsstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945 yang belum diamandemen ialah demokrasi konstitusional. Di sampi itu corak khas demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Sesudah tertumpasnya G 30 S/PKI pada tahun 1965 sudah terang bahwa dalam masa Demokrasi Terpimpin kita sedikit banyak kita sedikit banyak telah terpengaruh oleh beberapa konsep komunis berkat kelihaian PKI untuk menyusun konsep-konsep alam pikir komunisme ke dalam kehidupan politik kita pada masa pra-G 30 S/PKI. 

Maka dari itu perlu kiranya kita menjernihkan pikiran kita sendiri dan menopang dua aliran pikiran utama yang sangat berbeda, bahkan sering bertentangan serta berkonfrontasi satu sama lain, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi yang berdasarkan Marxisme-Leninisme. 

Perbedaan fundamental ialah bahwa demokrasi konstitusional mencita-citakan pemerintah yang terbatas kekuasaannya, suatu negara hukum (rechtsstaat) yang tunduk kepada rule of law. Sebaliknya, demokrasi yang mendasarkan dirinya atas komunisme mencita-citakan pemerintah yang tidak boleh dibatasi oleh kekuasaannya (machssyaay), dan yang bersifat totaliter. 

Sumber bahan dari Dasar-Dasar Ilmu Politik Budiardjo.

Ruang Literasi dan Edukasi

Post a Comment